Menuju konten utama

Ketentuan Penggunaan Nilai SKD Kemenag 2023 untuk CPNS 2024

Ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi peserta CPNS Kemenag 2024 yang ingin menggunakan sertifikat nilai SKD 2023. Simak ketentuan dan aturannya.

Ketentuan Penggunaan Nilai SKD Kemenag 2023 untuk CPNS 2024
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem Computer Assited Tes (CAT) CPNS secara serantak di Gedung Serbaguna Balai Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (8/12/2018). ANTARA JABAR/Adeng Bustomi/agr.

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis ketentuan penggunaan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2023 untuk dapat digunakan pada tes SKD seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Peserta CPNS Kemenag 2024 yang ingin menggunakan nilai SKD 2023 bisa meninjau ketentuan tersebut agar memenuhi syarat. Penggunaan nilai SKD CPNS tahun sebelumnya adalah kebijakan baru seleksi CPNS yang berlaku tahun ini.

Peserta CPNS Kemenag yang menggunakan nilai SKD 2023, tidak harus mengikuti tes SKD 2024. Sebaliknya, peserta yang memilih ikut tes SKD lagi tahun ini, maka nilai SKD 2023 miliknya dinyatakan tidak berlaku.

Peserta yang ingin menggunakan nilai SKD 2023 wajib melakukan konfirmasi secara online, di SSCASN. Jadwal konfirmasi penggunaan nilai SKD 2023 pada tes SKD CPNS 2024 dilakukan pada 18-28 September 2024.

Pelaksanaan SKD CPNS sendiri akan berlangsung pada 16 Oktober-14 November 2024. Sebelum itu, peserta akan menerima jadwal dan lokasi pelaksanaan SKD 2024 dari BKN.

Ketentuan Penggunaan Sertifikat Nilai SKD 2023 untuk CPNS Kemenag 2024

Ada beberapa ketentuan dari Kemenag yang wajib diketahui peserta CPNS 2024 yang ingin menggunakan nilai SKD 2023. Berikut ini ketentuan penggunaan sertifikat nilai SKD 2023 untuk CPNS Kemenag 2024:

  1. Melamar CPNS 2024 menggunakan NIK yang sama saat pendaftaran CPNS 2023.
  2. Melamar jenjang pendidikan yang sama dengan seleksi CPNS 2023
  3. Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS 2024.
  4. Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS 2024.
  5. Memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar.
  6. Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi CPNS 2024.

Seperti yang disampaikan sebelumnya, peserta yang memilih menggunakan nilai SKD CPNS 2023 tidak dapat mengikuti SKD CPNS 2024.

Nilai yang akan digunakan dalam seleksi tahap SKD CPNS 2024 nantinya akan menggunakan nilai SKD 2023. Namun, jika peserta memilih untuk mengikuti tes SKD 2024, maka nilai yang digunakan adalah nilai hasil tes SKD 2024.

Cara Unduh Sertifikat Nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024

Bagi peserta yang ingin menggunakan nilai SKD CPNS 2023, dapat disimak cara unduh sertifikat nilai SKD 2023 berikut ini:

  1. Akses laman resmi https://sertificat.bkn.go.id;
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
  3. Masukkan Nomor Peserta;
  4. Pilih tipe seleksi, lalu pilih "Calon Pegawai Negeri Sipil";
  5. Selanjutnya tinggal klik "Unduh";
  6. Secara otomatis sistem SertifiCAT akan memunculkan hasil SKD berdasarkan data peserta yang dimasukkan.

Passing Grade Nilai SKD CPNS Kemenag 2024

Nilai ambang batas atau passing grade SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi peserta untuk dinyatakan lolos SKD CPNS. Passing grade SKD CPNS Kemenag 2024 ditentukan oleh panitia seleksi nasional.

Berikut passing grade nilai SKD CPNS kemenag 2024:

1. Passing grade SKD CPNS Kemenag 2024 untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan, yakni:

  • 65 untuk TWK;
  • 80 untuk TIU;
  • 166 untuk TKP.

2. Passing grade SKD CPNS Kemenag 2024 untuk putra/putri lulusan terbaik, yakni:

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 311;
  • Nilai TIU paling rendah 85.

3. Passing grade SKD CPNS Kemenag 2024 untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dan putra/putri Papua, yakni:

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 286;
  • Nilai TIU paling rendah 60.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Bintang Pamungkas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Bintang Pamungkas & Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra, Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra