Menuju konten utama

Ketentuan Memakai Nilai SKD 2023 di CPNS 2024 & Cara Unduh Nilai

Pelamar CPNS 2024 bisa menggunakan nilai SKD 2023 untuk mengikuti seleksi tahun ini. Apa ketentuan memakai nilai SKD 2023 dan cara unduh nilai?

Ketentuan Memakai Nilai SKD 2023 di CPNS 2024 & Cara Unduh Nilai
Seorang peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Kantor Regional XIII Banda Aceh di Aceh, Jumat (3/9/2021). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wsj.

tirto.id - Nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) yang diperoleh pada seleksi CPNS 2023 dapat digunakan untuk seleksi 2024. Pelamar yang ingin memakai nilai SKD 2023 pada CPNS 2024 wajib memperhatikan ketentuan dari panitia seleksi.

Ketentuan itu telah termaktub dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 344 Tahun 2024.

Berdasarkan keputusan itu, pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun 2023 tidak dapat mengikuti SKD CPNS 2024. Sebaliknya, pelamar yang memilih nilai SKD 2024, wajib mengikuti tes SKD CPNS pada November 2024.

Pelamar wajib mengonfirmasi pilihannya untuk menggunakan nilai SKD 2023 atau ikut tes SKD 2024 sesuai jadwal. Berdasarkan ketentuan Badan Kepegawiaan Negara (BKN) konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 bisa dilakukan mulai 18 sampai 28 September 2024.

Ketentuan Memakai Nilai SKD 2023 pada CPNS 2024

Seperti yang disebutkan sebelumnya, ada beberapa ketentuan yang wajib diketahui pelamar yang memilih nilai SKD 2023 untuk seleksi CPNS 2024.

Berdasarkan Kemenpan RB Nomor 344 Tahun 2024, berikut ketentuan penggunaan nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024:

  • Pelamar melamar di SSCASN menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023
  • Pelamar melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023
  • Pelamar dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024
  • Pelamar memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar
  • Pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.

Cara Unduh Sertifikat SKD CPNS 2023 untuk CPNS 2024

Pelamar yang memilih nilai SKD CPNS 2023 untuk seleksi tahun ini perlu mengunduh sertifikat SKD 2023. Sertifikat SKD CPNS memuat nilai kumulatif pelamar pada seleksi tahun lalu, termasuk nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Berikut ini cara mengunduh sertifikat SKD CPNS 2023:

  1. Akses laman resmi https://sertificat.bkn.go.id/;
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
  3. Masukkan Nomor Peserta;
  4. Pilih tipe seleksi, lalu pilih "Calon Pegawai Negeri Sipil";
  5. Selanjutnya tinggal klik "Unduh";
  6. Secara otomatis sistem SertifiCAT akan memunculkan hasil SKD berdasarkan data peserta yang dimasukkan.

Nilai Ambang Batas Seleksi SKD 2024

Panitia seleksi menetapkan nilai ambang batas atau passing grade untuk SKD CPNS 2024. Nilai ambang batas adalah nilai minimal yang wajib dipenuhi pelamar untuk bisa dinyatakan lolos SKD.

Nilai ambang batas SKD CPNS 2024 tercantum dalam Kemenpan RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024. Berikut penetapan nilai ambang batas untuk SKD CPNS 2024 berdasarkan Kemenpan RB:

Adapun penetapan nilai ambang batas untuk kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian/cumlaude" dan kebutuhan khusus Diaspora mencakup:

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
  • Nilai TIU paling rendah 85

Sedangkan nilai ambang batas untuk penetapan kebutuhan khusus penyandang disabilitas, putra/putri papua, dan kebutuhan khusus putra/putri daerah tertinggal mencakup:

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
  • Nilai TIU paling rendah 60.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra