Menuju konten utama

Ketentuan Diskon 15 Persen Pembelian Tiket Kereta Api Mulai 4 April

Program diskon 15 persen ini berlaku untuk rombongan minimal 20 orang atau penumpang untuk keberangkatan hari Senin sampai dengan Kamis.

Sejumlah calon penumpang kereta api antre melakukan check-in sebelum pemberangkatan di area stasiun Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (17/6). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani.

tirto.id - Diskon pembelian tiket sebesar 15 persen diberikan PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 1. Potongan harga itu berlaku untuk penumpang rombongan yang melakukan perjalanan menuju Yogyakarta, Semarang, Bandung, Surabaya, dan Malang.

Program diskon 15 persen ini berlaku untuk rombongan minimal 20 orang atau penumpang untuk keberangkatan hari Senin sampai dengan Kamis. Selain itu, diatur pula berdasarkan tanggal tertentu yakni: 4,5,9,10,11,12,16,17,18,19,23,24,25, dan 26 April 2018 serta tanggal 2,3,7,8,14,15,16,17,21,22,23,24, dan 30 Mei 2018.

"Tidak berlaku untuk keberangkatan Hari Jumat sampai Minggu H-1 sebelum hari besar /hari Libur Nasional dan Hari Besar/Hari Libur Nasional," kata Senior Manajer Humas KAI Daop 1 Edy Kuswoyo di Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Berikut adalah mekanisme pengajuan rombongan, pembayaran dan tiket, yaitu mengajukan permohonan kepada senior manager atau manager Angkutan Penumpang Daerah, menandatangani berita acara kesepakatan rombongan.

Pemohon wajib memberikan uang muka angkutan rombongan serendah-rendahnya 25 persen dari total yang harus dibayar pada saat penandatanganan berita acara kesepakatan.

Tiket rombongan yang sudah tercetak tidak dapat diganti nama. Namun, tiket rombongan yang sudah tercetak dapat dibatalkan dan dapat diubah jadwal.

"Dengan dihadirkannya program diskon seperti ini, diharapkan akan dapat menarik minat masyarakat untuk menggunakan moda transportasi KA sehingga dapat mengurangi kemacetan dan polusi di jalan raya karena lebih aman dan nyaman naik kereta api," kata Edy.

Untuk itu, calon pembeli diminta untuk memastikan pemesanan tiket sesuai identitas bagi yang akan bepergian. Jika identitas tidak sesuai maka tiket dinyatakan tidak berlaku.

“Pastikan jadwal keberangkatan dan tanggal keberangkatan KA serta pertimbangkan waktu tempuh perjalanan menuju stasiun keberangkatan KA,” jelas Edy.

Untuk kenyamanan pengguna jasa KA, calon pembeli juga menghindari membeli tiket dari penawaran jasa perorangan yang akan merugikan konsumen. Untuk itu, reservasi melalui agen atau saluran resmi yang bekerjasama dengan PT KAI juga harus dipastikan.

Baca juga artikel terkait PROMO TIKET KERETA API

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari