Menuju konten utama
Kampanye COVID-19

Ketahui 6 Syarat Jadi Pendonor Plasma Konvalesen Pasien COVID-19

Setidaknya ada 6 syarat untuk menjadi pendonor plasma konvalesen bagi pasien COVID-19.

Ketahui 6 Syarat Jadi Pendonor Plasma Konvalesen Pasien COVID-19
Seorang prajurit TNI AL mengikuti Donor Darah dan Plasma Konvalesen di Mako Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (12/8/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Salah satu metode pengobatan bagi pasien terkonfirmasi COVID-19 adalah dengan melakukan terapi plasma konvalesen. Terapi ini dapat meningkatkan peluang kesembuhan pada pasien dengan gejala berat.

Plasma merupakan istilah yang mengacu pada bagian cair berwarna kuning. Cairan kuning ini diambil dari darah, dan mengandung antibodi.

Sedangkan konvalesen sendiri berarti penyintas atau seseorang yang dinyatakan sembuh dari infeksi COVID-19.

Dilansir dari laman resmi Satgas, terapi ini merupakan terapi tambahan COVID-19 yakni dengan memberikan plasma yang mengandung antibodi terhadap virus SARS-CoV-2 dari penyintas COVID-19 kepada pasien COVID-19 yang masih menderita penyakit tersebut atau sedang dirawat.

Dalam praktiknya, terapi ini dianggap efektif digunakan dalam pengobatan SARS, MERS, dan pandemi H1N1.

Plasma konvalesen dilakukan untuk mengobati orang yang terinfeksi virus Corona, sedangkan vaksin adalah upaya pencegahan.

Ada dua peran penting plasma konvalesen untuk kesembuhan pasien COVID-19 sebagaimana diungkapkan oleh Manajer Kualitas UDD PMI Dokter Saptuti Chunaeni, yaitu:

> Antibodi Imunoglobulin G (IgG) yang ada pada plasma konvalesens berperan untuk melawan virus SARS-CoV-2 dengan menurunkan jumlah virus yang ada di dalam tubuh pasien COVID-19.

> Kandungan protein lainnya yang terdapat di dalam plasma konvalesen berguna untuk menjaga sel tetap utuh sehingga organ hati, ginjal, paru, jantung tidak rusak dan membuat pasien tidak jatuh ke kasus yang lebih berat atau kritis serta mencegah tidak terjadinya long covid, yaitu gejala sisa yang dapat dirasakan penyintas seperti sesak meski sudah negatif.

Untuk melakukan terapi plasma konvalesen, Ketua Bidang Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia Pusat (PMI Pusat) dr. Linda Lukitari Waseso mengungkapkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi seseorang yang ingin menjadi pendonor plasma konvalesen, yakni:

1. Harus dalam kondisi tubuh yang sehat

Dr. Linda mengatakan, sebagai pendonor plasma dia harus sehat, walaupun dia baru sembuh dari COVID-19.

2. Calon pendonor harus dinyatakan sembuh

Keterangan sembuh harus disertakan dengan surat keterangan sembuh dari puskesmas atau dokter yang merawat.

3. Pendonor plasma tidak pernah menerima transfusi darah selama 6 bulan terakhir dan tidak memiliki penyakit penyerta.

4. Berusia 18 tahun - 65 tahun

5. Berat badan kurang lebih dari 55 kg

6. Dan yang terpenting adalah pernah terkonfirmasi positif COVID-19 yang ditandai dengan hasil tes PCR positif atau rapid antigen positif.

Infografik BNPB Donor Plasma Konvalesen

Infografik BNPB Donor Plasma Konvalesen. tirto.id/Fuad

Meski demikian, studi tentang efektivitas terapi plasma konvalesen, secara umum, relatif sedikit namun menunjukkan hasil yang menjanjikan.

Pasalnya, berdasarkan tinjauan sistematis penggunaan plasma konvalesen untuk pengobatan virus infeksi saluran pernapasan akut berat menunjukkan penurunan 75 persen risiko kematian pasien.

Bagi Anda yang ingin menjadi donor, setelah memenuhi enam syarat di atas, dapat melakukan tiga tahapan berikutnya.

Pertama, persiapan donor yang meliputi pengisian formulir donor darah dan informed consent atau persetujuan tindakan medis, seleksi donor melalui anamnesis dan pemeriksaan fisik.

Kedua, melakukan pemeriksaan laboratorium donor termasuk konfirmasi golongan darah, skrining antibodi, infeksi menular lewat transfusi darah (HIV, hepatitis B, hepatitis C dan sifilis).

Lalu yang terakhir pengambilan darah donor menggunakan mesin apheresis. Pada umumnya lama waktu pengambilan darah ini sekitar 45 menit.

Sedangkan bagi pasien yang membutuhkan transfusi plasma konvalesen, harus mendapatkan surat permintaan plasma konvalesen dari dokter yang merawat dan membawa sampel pasien. Nantinya, setelah melalui pemeriksaan uji kecocokan, akan diberikan plasma konvalesen yang sesuai untuk ditransfusikan.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Iswara N Raditya