tirto.id - Suatu kelompok yang menempatkan diri di atas negara, apalagi kelompok itu melakukan tindak pidana seperti ujaran kebencian, penghasutan, menebarkan berita bohong secara berulang dan bertahun-tahun, maka bisa ditindak oleh polisi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan bila jajarannya menangkap atau memproses hukum kelompok, ormas atau individu, lantaran negara ini butuh keteraturan.
“Kita (negara) butuh ketertiban sosial, adalah tugas kapolda untuk menjamin ketertiban dan keteraturan sosial tersebut. Supaya masyarakat bukan hanya merasa aman, tapi juga nyaman,” kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Perbuatan ormas itu ia anggap dapat merobek kebhinekaan karena menggunakan identitas sosial seperti suku atau agama. “Jadi, saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap model seperti ini. Tak ada ‘gigi mundur’, ini harus kami selesaikan.”
Alasan penindakan lainnya agar iklim investasi bisa hidup, pembangunan ekonomi butuh kepastian hukum, keteraturan, dan ketertiban, yang imbasnya bisa mendatangkan investasi.
Perihal polisi mengusut perkara kerumunan massa Rizieq Shihab, Fadil mencontohkan dua perkara.
Pertama, kasus perampokan disertai pemerkosaan yang menyebabkan satu keluarga tewas. Lantas respons masyarakat terhadap kasus ini dianggap tinggi. Kedua, kasus banjir bandang yang mengakibatkan 100 penduduk kampung meninggal. Menurut Fadil, kerusakan ekosistem sama dengan kasus kerumunan massa di saat pandemi COVID-19: ujung-ujungnya menimbulkan kematian.
“Di kerumunan, sampai saat ini kalau tidak salah kisaran 580 ribu [orang meninggal karena COVID-19] seluruh Indonesia. Di DKI itu 148 ribu [orang]. Jumlah yang meninggal di angka 1,3 persen, berarti di DKI yang meninggal kumulatif sampai hari ini 1.500-an orang. Ini jumlah yang besar,” jelas Fadil.
Dia mengutip Mendagri Tito Karnavian yang mengucapkan ‘terus membiarkan kerumunan, artinya membiarkan saling membunuh.’ Fadil kembali mengingatkan, polisi bertindak kepada para pelanggar protokol kesehatan karena risiko besar penularan COVID-19.
Siapa pun yang menyebabkan kerumunan, tegas Fadli, sehingga berbuntut menjadi penularan virus Corona maka polisi turun tangan. “Tidak boleh ada satu pun kelompok yang merasa dirinya di atas negara. Marwah negara ini harus kami jaga, polisi, TNI, semua yang cinta bangsa ini yang menjaganya,” imbuh dia.
Tindakan kepolisian ini diduga merespons ihwal Kepolisian Metro Jaya yang akan menangkap tersangka pelanggaran protokol kesehatan, Rizieq Shihab dan lima orang lainnya, jika mereka tak kooperatif dalam proses hukum.
Pada perkara ini, Rizieq resmi dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dalam perkara ini, sedangkan Haris Ubaidillah (ketua panitia), Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara), Shabri Lubis (penanggung jawab acara), dan Habib Idrus (kepala seksi acara), dikenakan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri