Menuju konten utama

Kerja Bakti BUMN Menyelamatkan Jiwasraya Dari Petaka

Ada 4 alternatif penyehatan Jiwasraya yang coba diupayakan manajemen baru Jiwasraya. Seluruhnya membutuhkan dana hingga Rp32,89 triliun dan diharapkan akan mampu menambah ekuitas perseroan menjadi positif dan memenuhi ketentuan RBC Jiwasraya menjadi 120 persen sesuai ketentuan.

Kerja Bakti BUMN Menyelamatkan Jiwasraya Dari Petaka
Kerja Bakti BUMN Menyelamatkan Jiwasraya. tirto.id/Lugas

tirto.id - Jajaran direksi Jiwasraya buka-bukaan masalahnya di hadapan Komisi XI DPR RI, Kamis (7/11/2019) siang. Mereka menyerahkan dokumen yang berisikan carut-marutnya kinerja keuangan perseroan serta inisiatif dan alternatif solusi penyehatan perseroan.

Salah satu bagian penting dan harus segera mendapat perhatian adalah kebutuhan dana segar untuk penyelesaian saving plan.

Dalam dokumen yang diberikan Jiwasraya kepada Komisi XI DPR RI, Jiwasraya merinci kebutuhan dana segar untuk penyelesaian saving plan dalam waktu dekat periode Oktober-Desember 2019 senilai Rp12,4 triliun.

Pada tahun 2020 mereka kembali membutuhkan dana segar senilai Rp3,7 triliun untuk keperluan yang sama. Dengan demikian, total kebutuhan likuiditas Jiwasraya untuk penyelesaian saving plan hingga tahun depan mencapai Rp16,13 triliun.

Di depan Komisi XI DPR RI, manajemen Jiwasraya juga menyebutkan bahwa untuk meningkatkan nilai risk based capital (RBC) atau rasio kecukupan modal (solvabilitas) kembali sesuai ketentuan Pasal 3 POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (PDF) menyebut bahwa tingkat solvabilitas perusahaan asuransi ditetapkan paling rendah sebesar 120 persen dari Modal Minimum Berbasis Risiko (MMBR), perseroan membutuhkan dana segar hingga Rp32,89 triliun.

Sesuai laporan Jiwasraya kepada Komisi XI DPR, RBC perseroan per 30 September 2019 yang belum diaudit, terperosok ke angka minus (-) 805 persen. Realisasi ini terus memburuk dibanding akhir 2018 yang berada di level minus (-) 282 persen.

Skema Penyelamatan Kerja Bakti

Selain memapar kebutuhan dana segar manajemen Jiwasraya juga merinci empat langkah alternatif penyehatan Jiwasraya. Langkah pertama yang dilakukan adalah membentuk anak perusahaan baru dengan sejumlah strategic partner. Anak usaha bernama Jiwasraya Putra ini akan bergerak dalam bisnis baru dengan ekosistem yang dibentuk oleh beberapa BUMN.

Penandatanganan kerjasama pembentukan anak perusahaan Jiwasraya yaitu Jiwasraya Putra dilakukan pada awal September 2019, yang merupakan hasil patungan empat perusahaan BUMN lain yaitu PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Pegadaian (Persero), dan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) (Persero).

Para pendiri anak perusahaan Jiwasraya ini kembali mencari strategic partner dari luar negeri. Menurut Gatot Trihargo, Deputi Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ada enam sampai tujuh perusahaan asing yang menyatakan minat untuk menyuntIk dana segar ke Jiwasraya Putra. Perusahaan tersebut di antaranya berasal dari Jepang, Hong Kong, Cina, dan juga Inggris.

Investor asing itu, kata Gatot, sudah melakukan due diligence alias uji tuntas dan penandatanganan non-disclosure agreement (NDA) terkait kinerja empat perusahaan pendiri Jiwasraya Putra.

“Mereka (investor asing) bidding dan sedang meminta persetujuan dari kantor pusat masing-masing perusahaan yang tersebar di berbagai negara,” jelas Gatot kepada Tirto melalui sambungan telepon.

Nantinya, partner strategis asing akan menyuntikkan modal kepada Jiwasraya Putra. Dus, anak perusahaan ini bisa menjual berbagai produk milik Jiwasraya dan juga berbagai produk baru besutan Jiwasraya Putra. Anak perusahaan Jiwasraya ini bisa memanfaatkan basis data nasabah (customer base) dan jaringan distribusi (distribution channel) dari empat perusahaan BUMN tersebut.

Kemudian, keuntungan yang didapat oleh Jiwasraya Putra nantinya sebanyak 60 persen akan diberikan kepada sang induk usaha untuk membantu penyehatan Jiwasraya. Sisanya, 40 persen dari keuntungan bersih berhak dinikmati oleh anak perusahaan serta investor asing.

“Skema ini diharapkan mampu menghasilkan dana hingga Rp5 triliun untuk likuiditas dan solvabilitas Jiwasraya,” tulis manajemen dalam dokumen evaluasi kerja 2019 dan rencana kerja 2020 Jiwasraya.

Alternatif kedua dalam rangka penyehatan Jiwasraya adalah dengan inisiatif holding asuransi. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) ditunjuk sebagai ketua holding asuransi dan direncanakan mengeluarkan surat utang sebagai upaya meraih pendanaan atau raising fund, yang akan dibeli oleh BUMN lain.

Penerbitan surat utang menggunakan skema MBC atau subdebt, yang perlu dilaksanakan segera pasca holding asuransi terbentuk. Menurut manajemen Jiwasraya, diperkirakan holding dapat tercapai di kuartal I-2020 mendatang.

Sumber dana holding untuk membayar kembali utang-utang berasal dari dividen atau laba ditahan yang diperoleh dari anggota holding asuransi. Menurut manajemen Jiwasraya, Bahana akan membutuhkan izin dari Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN, untuk tidak membagikan keuntungan atau laba yang diperoleh selama kurun waktu tiga tahun sebagai langkah fokus pembenahan keuangan Jiwasraya.

Berbagai perusahaan asuransi yang terlibat dalam holding ini di antaranya asuransi Jasindo, Askrindo, dan Jamkrindo. Skema inisiatif holding asuransi ini diharapkan mampu menghasilkan dana Rp7 triliun untuk likuiditas dan solvabiltias Jiwasraya.

Alternatif selanjutnya adalah dengan inisiatif financial reinsurance. Dalam skema ini, PT Asuransi Jiwasraya menggandeng PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau disebut Indonesia Re, untuk menerbitkan bisnis produk hospital & surgical yang dipasarkan melalui unit link.

Melalui aksi korporasi ini, manajemen Jiwasraya memproyeksikan mendapat penerimaan FinRe sebesar Rp1 triliun. Manajemen Jiwasraya menargetkan penerimaan dari FinRe bisa terealisasi pada Desember 2020. Alternatif penyehatan Jiwasraya terakhir berasal dari sumber lainnya dari pemegang saham dengan nilai mencapai Rp19,89 triliun, tanpa merinci langkah yang ditempuh untuk memperoleh dana sebesar ini.

Kembali Pakai Duit Negara

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Nasdem Rudi Hartono Bangun menyebut, manajemen Jiwasraya belum merinci apakah dana yang dibutuhkan itu akan didapat melalui skema penyertaan modal negara (PMN) atau skema-skema lainnya.

“Belum dijelaskan oleh manajemen perolehan dananya apakah dari PMN atau apa. Tapi kalau semua BUMN minta PMN, negara bisa bangkrut,” ucap Rudi.

Komisi XI menurut Rudi juga mendorong dibuatnya Panitia Kerja (Panja) terkait Jiwasraya. Panja ini diharapkan bisa membahas secara tuntas kasus yang membelit Jiwasraya dan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas industri keuangan, pihak kepolisian sebagai aparatur hukum, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta lembaga-lembaga lain terkait.

“Perkara Jiwasraya adalah masalah penggarongan karena direksi lama melakukan manipulasi atas investasi dana-dana produk investasi Jiwasraya,” sebut Rudi.

Pengamat asuransi/ Arbiter Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) Irvan Rahardjo menyebut, pembentukan anak perusahaan Jiwasraya Putra ini tidak dapat membantu penyehatan Jiwasraya dalam waktu dekat. Padahal, kebutuhan dana likuiditas Jiwasraya sangat mendesak untuk mengembalikan polis milik nasabah yang sudah jatuh tempo.

Sejatinya, sebut Irvan, skema penyehatan Jiwasraya dalam jangka pendek adalah dengan penyertaan modal negara (PMN). Sebab, Jiwasraya memiliki kesulitan dana akibat tekanan kebutuhan modal kerja dan likuiditas.

“Skema lain adalah dengan divestasi, aliansi bisnis strategis, right issue, serta monetisasi aset-aset tetap non produktif,” rinci Irvan kepada Tirto.

Berbagai skema tersebut menurut Irvan bisa membantu penyehatan Jiwasraya paling cepat dalam jangka waktu dua hingga tiga tahun. Lebih lanjut Irvan mendorong berdirinya Lembaga Penjamin Polis seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.

Sejatinya, Lembaga Penjamin Polis (LPP) sudah harus terbentuk paling lambat tiga tahun setelah aturan ini diundangkan atau tiga tahun sejak 17 Oktober 2014. LPP menurut Irvan harusnya sudah terbentuk setidaknya pada 2017 lalu, tapi hingga saat ini belum terwujud.

Keberadaan LPP bisa mencegah masyarakat dirugikan akibat lembaga asuransi yang diikutinya bermasalah dan gagal bayar polis asuransi. “LPP adalah keniscayaan. Terlebih dengan UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang ada saat ini, tidak ada lagi fasilitas bail out atau dana talangan. Sehingga LPP sangat mendesak,” jelas Irvan.

Mendesaknya pembentukan LPP adalah karena ketidakjelasan nasib dana masyarakat apabila adanya perusahaan asuransi yang bermasalah bahkan sampai dipailitkan oleh regulator. Atas kasus gagal bayarnya polis nasabah asuransi Jiwasraya ini, Irvan juga mendorong untuk ditindaklanjuti temuan-temuan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke ranah hukum.

“Temuan-temuan audit BPK dan BPKP bisa ditindaklanjuti ke ranah hukum dengan menyerahkan seluruhnya kepada apparat penegak hukum,” sebut Irvan.

Infografik HL Indepth Jiwasraya Jilid 2

Penyembuhan Alternatif Bagi Jiwasraya. tirto.id/Lugas

Dorongan untuk membawa kasus Jiwasraya ke ranah pidana juga disampaikan oleh Wakil Ketua Kelompok Kerja (Pokja) IV, Purbaya Yudhi Sadewa. Pokja IV, kata Purbaya, sudah meminta kepada Luhut Binsar Pandjaitan untuk memidanakan kasus Jiwasraya ini pada pertemuan bulan September 2019 lalu.

Namun hingga saat ini, Luhut belum memberi lampu hijau. “Pak Luhut hanya bilang, ia belum sempat meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk membawa kasus Jiwasraya ke ranah hukum. Karena belum ada lampu hijau ini, Pokja IV belum bisa bergerak,” jelas Purbaya.

Pokja IV juga meminta adanya dilakukannya pembenahan pada sistem keuangan Tanah Air oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga perlindungan terhadap nasabah bisa lebih maksimal. Kasus Jiwasraya, menurut Purbaya merupakan skandal besar sektor finansial Indonesia. Selain Jiwasraya, masih ada kasus-kasus lain di industri asuransi Tanah Air yang pada akhirnya merugikan dana nasabah.

“OJK sudah seharusnya bisa menciptakan stabilitas di sektor finansial, kalau tidak bisa menjalankan peran itu, maka harus berhitung ulang tentang eksistensi OJK yang bahkan tidak bisa melindungi konsumen,” tegas Purbaya.

Baca juga artikel terkait JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Dea Chadiza Syafina

tirto.id - Mild report
Penulis: Dea Chadiza Syafina
Editor: Mawa Kresna