Menuju konten utama

Keputusan Kabinda Sulteng jadi Pj Bupati Ada di Sidang TPA

Presiden Jokowi telah memutuskan memilih Brigjen TNI Andi Chandra sebagai Pj Bupati Seram Barat melalui sidang Tim Penilai Akhir (TPA) di Istana.

Keputusan Kabinda Sulteng jadi Pj Bupati Ada di Sidang TPA
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (14/11/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Kemendagri mengklaim pemilihan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Pengangkatan Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat telah mempedomani UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 10 Tahun 2016, UU Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 6 Tahun 2005, dan PP Nomor 49 Tahun 2008," kata Kapuspen Kemendagri, Benny Irwan dalam keterangan kepada Tirto, Selasa (24/5/2022).

Benny pun mengatakan, proses pengangkatan diawali dengan memperhatikan, mempertimbangkan, menelaah, dan mengkompilasi usulan-usulan yang memenuhi kriteria JPT Pratama dari berbagai pihak. Kemudian, satu persatu usulan kandidat dipelajari dengan cermat, baik dari sisi pemenuhan syarat formil, profiling dan tren kinerja beberapa tahun terakhir.

Penelusuran juga dilengkapi dengan mendengarkan pandangan dan masukan dari tokoh masyarakat. Pemilihan juga diikuti dengan pemetaan kondisi daerah dari berbagai aspek, yakni sosial, politik, ekonomi, ketentraman dan ketertiban, keamanan dan lain-lain.

"Selanjutnya, usulan nama calon dilaporkan ke presiden melalui Mensesneg untuk diagendakan pembahasan lebih lanjut melalui sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin langsung oleh Bapak Presiden dan dihadiri oleh sejumlah pimpinan K/L yakni Mensesneg, Menseskab, Mendagri, MenPANRB, Kepala BKN, Kepala BIN, dan Kapolri," ungkap Benny.

Ia menuturkan, pembahasan calon penjabat dalam sidang TPA bisa saja memunculkan nama calon penjabat kepala daerah yang sesuai dengan usulan gubernur atau sebaliknya tidak sesuai dengan usulan gubernur. Benny juga mengingatkan bahwa usulan gubernur, rekomendasi K/L, dan lain sebagainya merupakan bahan pertimbangan dalam sidang TPA.

Kemudian, hasil pertimbangan diputuskan oleh pimpinan sidang TPA selanjutnya menjadi dasar penerbitan keputusan Mendagri tentang Pengangkatan penjabat bupati/wali kota.

"Berdasarkan hasil pembahasan dengan cermat dan seksama atas berbagai aspek, sidang TPA meyakini bahwa Brigjen TNI Andi Chandra As'adudin adalah JPT Pratama yang tepat untuk ditugaskan sebagai Penjabat Bupati Kabupaten SBB, memimpin jalannya pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, termasuk meningkatkan ketentraman dan ketertiban, serta pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelas Benny.

Pengisian Penjabat Bupati Seram Bagian Barat mendapat sorotan karena calon yang diusulkan berasal dari prajurit TNI aktif, yakni Kabinda Sulteng Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin.

Ia akan dilantik sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor: 113.81-1164 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku. Andi menggantikan Bupati Seram Bagian Barat Yus Akerina yang habis masa jabatannya pada Minggu 22 Mei 2022.

Selain Andi, tiga penjabat bupati lainnya yang telah ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yakni Bodewin Wattimena sebagai Penjabat Wali Kota Ambon, Djalaludin Salampessy sebagai Penjabat Bupati Buru, dan Daniel E. Indey sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar.

Baca juga artikel terkait PENJABAT KEPALA DAERAH atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky