Menuju konten utama

Kepolisian Sebut Kerugian Korban Pandawa Group Rp1,5 Triliun

Ribuan korban kasus investasi bodong pada Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group merugi Rp1,52 triliun. 

Kepolisian Sebut Kerugian Korban Pandawa Group Rp1,5 Triliun
Sejumlah barang bukti kasus dugaan penipuan oleh Pandawa Grup diperlihatkan ke media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/3/2017). Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menyita 28 unit mobil, 20 unit sepeda motor dan 12 SHM sertifikat dari 22 orang tersangka kelompok Pandawa Grup dalam perkembangan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perbankan, perdagangan dan tindak pidana pencucian uang. ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya.

tirto.id - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyebutkan bahwa kerugian yang diderita para korban investasi pada Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group mencapai Rp1,52 triliun. Jumlah korban kasus ini mencapai 5.459 orang.

"Ada 5.459 orang yang mengadukan dengan kerugian yang dialami sekitar Rp1,52 triliun," kata Argo di Jakarta pada Kamis (9/3/2017) seperti dikutip Antara.

Argo mengatakan Polda Metro Jaya menerima 31 laporan polisi dengan jumlah masyarakat yang mengadu mencapai 5.459 orang. Berdasarkan laporan polisi itu, anggota Polda Metro Jaya meringkus pimpinan Pandawa Group Salman Nuryanto bersama dua istrinya berinisial NN dan CC.

Petugas Polda Metro Jaya juga menangkap 19 orang tersangka lainnya yang berperan sebagai "leader" di bawah pimpinan Salman.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita aset dari hasil uang investor berupa 28 unit mobil, 20 unit sepeda motor, 12 sertifikat hak milik, 10 bidang tanah, enam unit rumah atau bangunan.

Selanjutnya, logam mulia, asuransi AXA mandiri atas nama NR, sejumlah dokumen, kartu atm dan buku rekening tabungan.

Para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 46 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga artikel terkait INVESTASI BODONG atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom