tirto.id - Gelaran festival Ruang Bermusik 2025 yang bakal dilaksanakan pada 19-20 Juli2025 mendatang di Tasikmalaya tengah ramai diperbincangkan warganet. Gara-garanya, promotor mengumumkan bahwa musisi Hindia serta grup musik .Feast dan Lomba Sihir batal manggung di festival tersebut. Alasan yang mengemuka adalah munculnya penolakan dari sejumlah ormas karena sejumlah proyek musik yang digawangi Baskara Putra itu dianggap membawa simbol satanis.
Pembatalan itu pun telah diumumkan secara resmi di platform Instagram oleh akun @ruang_bermusik, Rabu (16/7/2025) kemarin.
“Dengan berat hati kami sampaikan bahwa Hindia, Lomba Sihir, dan .Feast tidak dapat tampil di Ruang Bermusik 2025,” demikian pernyataan @ruang_bermusik di Instagram.
Namun, promotor berujar akan mengupayakan kehadiran Hindia, .Feast, hingga Lomba Sihir dalam perhelatan khusus. Ruang Bermusik juga mengumumkan pilihan refund bagi penonton yang hendak membatalkan keputusannya hadir ke festival usai pengumuman itu disiarkan.
Di kolom komentar, Baskara Putra lewat akun Instagram @wordfangs turut buka suara dan mengucapkan terima kasih kepada promotor.
“Sampai bertemu secepatnya temen2 Tasik dan terima kasih @ruang_bermusik atas upayanya,” tulis Baskara di kolom komentar.
Sebagaimana diberitakan Tirto, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menyebut Hindia memang belum mendapatkan izin tampil dalam konser Ruang Bermusik 2025 di Kota Tasikmalaya imbas penolakan sejumlah kelompok masyarakat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pada awalnya pihak penyelenggara sudah mendapatkan lokasi untuk menggelar acara. Namun, restu dari sejumlah tokoh masyarakat setempat belum diperoleh.
“Kemudian, dari manajemen tempat yang tadinya akan digelar kegiatan tersebut, menyarankan untuk berkoordinasi kembali dengan tokoh yang keberatan dengan penyelenggara konser tersebut," kata Hendra di Bandung, Selasa (15/7/2025).
Hendra mengatakan koordinasi antara penyelenggara konser dan tokoh masyarakat belum membuahkan hasil. Dia menambahkan bahwa karena tidak ada kepastian lokasi pelaksanaan, Polda Jabar pun belum bisa memberikan izin keramaian untuk konser yang rencananya akan digelar di Lanud Wiriadinata, Tasikmalaya.
"Jadi, ini permasalahan sebenarnya terjadi jadi bukan polisi tidak mengeluarkan izin, tapi memang tempatnya belum ada lagi," katanya.
Hendra juga mengatakan kepolisian telah menyarankan agar penyelenggara terus berupaya membangun komunikasi dengan masyarakat setempat.
"Tapi, jangan menuntut izin ke kepolisian secara berlebihan," kata dia.
Dianggap Bawa Simbol Menyimpang
Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Aktivis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya (Al-Mumtaz), Hilmi, menyatakan bahwa penolakan terhadap kehadiran Hindia dan proyek musik lain dari Baskara Putra didasarkan kekhawatiran terhadap simbol-simbol yang dianggap menyimpang dari nilai keislaman. Hilmi menyebut bahwa beberapa penampilan dan elemen visual dalam aksi panggung Hindia sebelumnya mengandung indikasi yang dinilai tidak sesuai dengan norma dan aturan Islam.
"Beberapa event di Tasik diselenggarakan dengan mudah, bahkan nanti malam juga ada band Wali yang tampil di Tasik. Hanya saja terkait band ini kan ada indikasi band satanik, band yang memang nyerempet pada norma-norma melanggar syariat, dengan pemahaman, simbol-simbol dajjal. Itu saja yang menjadi permasalahan," ujar Hilmi dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).
Polemik ini juga ditanggapi oleh Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Dicky Chandra. Menurutnya, sudah terjalin komunikasi antara promotor dan pihak masyarakat. Dia menilai promotor tentu tidak punya maksud buruk untuk mengundang sejumlah musisi di Tasikmalaya.
Kendati begitu, Dia mengakui kontroversi ini memang menjadi hal yang pelik bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya.
“Satu sisi, kita harus melindungi citra Kota Tasik, tapi di sisi lain juga harus mengikuti kesepakatan atau aturan yang sudah dibuat,” jelas Dicky pada Selasa (15/7/2025) lalu.
Pengamat musik sekaligus founder Wara Musika, Dzulfikri Putra Malawi, menilai penolakan memang biasa terjadi dalam perhelatan festival musik dan itu tak perlu dibesar-besarkan. Penolakan terhadap karya musik atau musisi, kata dia, terjadi karena memiliki muatan yang tidak sejalan dengan pandangan masyarakat lokal.
Dominasi mendorong sikap untuk menolak karena dianggap bertentangan dengan nilai-nilai kultural yang dianut oleh komunitas tertentu. Menurut Dzulfikri, ini dapat dilihat sebagai ruang yang hidup, sebagai aksi-reaksi, walaupun penuh friksi.
“Yang jadi concern adalah bagaimana agar perbedaan persepsi ini tidak berkembang menjadi polarisasi yang merugikan semua pihak, termasuk ekosistem kreatif itu sendiri,” kata Dzulfikri kepada wartawan Tirto, Rabu (16/7/2025).
Karya seni selalu memiliki risiko disalahpahami, terutama ketika karya yang dirilis ke publik tidak dijelaskan konteksnya secara langsung. Musisi, kata Dzulfikri, sering kali bersikap demikian agar penonton sendiri yang menangkap atau menginterpretasikan maknanya.
Namun, dengan begitu, musisi secara sadar sudah membuka ruang bagi pemaknaan yang tidak seragam. Dalam konteks Hindia dan Lomba Sihir, Dzulfikri merasa tidak heran kalau estetika bernuansa gelap dan simbol-simbol tertentu dilihat masyarakat awam sebagai ancaman dan penyimpangan.
“Karena itu, penting bagi musisi maupun publik untuk saling membuka ruang dialog agar karya seni tidak sekadar dikonsumsi secara reaktif, tetapi juga dimaknai secara reflektif,” terang Dzulfikri.
Oleh karena itulah, dia menilai kejadian penolakan musisi tak harus ditanggapi reaktif dan impulsif. Ruang publik pada prinsipnya majemuk dan memiliki sensitivitas beragam sehingga setiap ekspresi berpotensi memicu respons berlawanan.
“Penting bagi musisi untuk menjaga integritas artistiknya sembari tetap menghormati sensitivitas sosial. Tanggapan yang jernih, terbuka terhadap kritik, dan tetap menghargai keberagaman perspektif akan menunjukkan kedewasaan,” tambah Dzulfikri.

Benturan Budaya & Kepanikan Moral
Peneliti psikologi sosial dari Universitas Indonesia (UI), Wawan Kurniawan, memandang penolakan terhadap karya musik dan musisi menggambarkan benturan antara budaya global (pop culture) dengan nilai-nilai lokal yang kuat berakar pada religiositas dan norma komunitarian. Dalam ilmu psikologi sosial, kata Wawan, fenomena ini dilihat sebagai benturan identitas simbolik.
Musik populer sering kali dianggap membawa nilai-nilai “asing”, ekspresi bebas, kritik sosial, bahkan estetika gelap yang dianggap mengancam struktur nilai lokal yang berbasis pada kohesi sosial, moralitas, dan ketertiban. Ketika budaya populer masuk ke ruang publik lokal, terutama daerah dengan nilai keagamaan tinggi, reaksi defensif muncul sebagai bentuk perlindungan terhadap identitas kolektif.
“Penolakan bukan hanya soal musik, tapi juga soal mengontrol ruang budaya agar tetap sesuai dengan ‘bayangan ideal’ masyarakat tersebut,” ucap Wawan kepada wartawan Tirto, Rabu (16/7/2025).
Fenomena ini juga bisa dibaca sebagai bentuk moral panic. Dalam kajian psikologi sosial dan sosiologi, moral panic terjadi ketika kelompok masyarakat melihat simbol, tindakan, atau kelompok tertentu sebagai ancaman serius terhadap nilai sosial, meskipun ancaman itu belum tentu nyata atau proporsional.

Simbol yang dituduh satanis kerap kali dipersepsikan secara selektif dan kontekstual, pun ditafsirkan dalam kerangka ketakutan kolektif terhadap dekadensi moral. Moral panic ini diperkuat aktor moral entrepreneur, seperti ormas, yang memposisikan diri sebagai penjaga moral komunitas.
Fenomena ini mencerminkan proses labeling dan stereotyping yang mengarahkan publik pada penolakan bukan berdasarkan isi karya atau niat seniman, tapi pada stigma terhadap simbol yang belum tentu dipahami secara utuh.
Menurut Wawan, pemerintah dan aparat penegak hukum seharusnya lebih proaktif berperan sebagai penjaga keadilan kultural dan konstitusional, bukan sekadar penengah yang “menghindari konflik”.
Pemerintah adalah aktor legitimasi, artinya tindakannya menentukan kepercayaan publik bahwa seluruh pihak diperlakukan setara. Apabila aparat cenderung memihak pada tekanan ormas, hal itu justru memperkuat persepsi bahwa kekuasaan bisa dibajak oleh suara paling keras, bukan yang paling adil.
“Idealnya, pemerintah daerah perlu menjamin kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak warga. Selain itu, perlu juga membuka ruang mediasi antara seniman dan masyarakat. Dan, menghadirkan edukasi kultural agar publik tidak mudah terjebak dalam stigma simbolik atau hoaks moral,” jelas Wawan.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id




























