tirto.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, akan memeriksa Kepala Rumah Tahanan Klas II B Lubuk Sikaping, terkait dengan izin keluar yang diberikan terhadap warga binaan atas nama Sudigdo (44).
“Setelah menerima informasi adanya warga binaan yang diizinkan keluar tiga hari dan tidak balik-balik lagi sampai sekarang, saya langsung menghubungi Kepala Rutan bersangkutan, ternyata peristiwa itu benar adanya,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso di Padang, Jumat (15/9/2017).
Atas peristiwa tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar akan segera memanggil Kepala Rutan Klas II B Lubuk Sikaping Edi Kasman karena diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam mengeluarkan izin terhadap narapidana.
Selain itu kepala rutan tidak pernah memberitahukan serta meminta izin kepada Kepala Kanwil Kemenkumham maupun Dirjen Pemasyaraakatan Kemenkumham RI.
“Seharusnya izin yang diberikan kepada warga binaan itu harus diberitahukan dan seizin Kanwil serta Dirjen Pemasyarakatan,” jelasnya.
Dwi Prasetyo menjelaskan bahwa izin yang diberikan kepada warga binaan merupakan inisiatif sendiri dari Kepala Rutan Edi Kasman. Permasalahan ini berawal dari salah satu warga binaan yang meminta izin untuk bersilaturahmi dengan keluarganya di Dumai, Provinsi Riau.
“Istri binaan ini baru saja pulang haji. Jadi dia meminta izin untuk bertemu dengan istrinya,” kata Edi Kasman. Warga binaan telah melewati batas waktu izin yang diberikan terhitung dari 9-11 September 2017 namun hingga saat ini dia belum kembali ke Rutan.
Sudigdo merupakan narapidana dari kasus pembalakan hutan Konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, Riau dengan vonis hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara. Selain itu dia juga pernah terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, dan baru saja dipindahkan dari Lapas Klas II A Padang ke Rutan Lubuk Sikaping.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo