tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Blessmiyanda atas dugaan pelecehan seksual dan dugaan perselingkuhan.
Blessmiyanda dinonaktifkan pada Jumat (19/3/2021) lalu, selang sehari menyusul diterimanya dua pengaduan, yaitu dugaan pelecehan seksual dan dugaan perselingkuhan oleh Kepala BPPBJ.
“Penonaktifan Kepala BPPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh, dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Senin (29/3/2021).
Kendati demikian, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu mengatakan asas praduga tak bersalah tetap dijalankan pada kasus pelecehan seksual yang dilakukan Bless.
"Tapi posisi kami jelas, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran, maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Gubernur Anies menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Sigit Wijatmoko, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPBJ Provinsi DKI Jakarta untuk mengganti Bless.
Anies memastikan Pemprov DKI Jakarta memberikan perlindungan, pendampingan psikologis, dan hukum diberikan kepada pelapor di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta yang bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Segala prosedur tersebut akan dijalankan sesuai panduan yang berlaku dari DPPAPP dan P2TP2A,” terangnya.
Lebih lanjut, Anies mengatakan bagi jajaran di lingkungan Pemprov DKI yang mengalami pelecehan agar jangan ragu untuk melaporkan. Dia pun telah menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk membentuk unit pelaporan khusus untuk menangani kasus pelecehan.
Anies juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas keberanian pelapor untuk mengungkapkan dugaan pelecehan seksual yang dialami. Anies menegaskan, tidak ada toleransi terhadap tindakan asusila di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, serta keadilan akan ditegakkan terhadap setiap pelanggaran.
“Maka, izinkan kami juga mengucapkan apresiasi kepada pelapor atas keberaniannya mengungkap kasus ini dan kami pastikan akan menjalankan pemeriksaan dengan tuntas dan adil,” pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri