Menuju konten utama

Kepala BNN dapat Setingkat Menteri, Tapi Lembaganya Tidak

Kepala BNN dapat Setingkat Menteri, Tapi Lembaganya Tidak

tirto.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyatakan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dapat ditingkatkan statusnya menjadi setingkat menteri dan mendapat hak keuangan dan fasilitas menteri, namun BNN tetap menjadi Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK).

"Sama seperti yang diterapkan pada Badan nasional penanggulangan Bencana, Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Lembaga Ketahanan Nasional, meskipun kepalanya mendapat fasilitas hak dan keuangan setingkat menteri, lembaganya tetap saja LNPK dan bukan kementerian," ujar Deputi Bidang Kelembagaan KemenPANRB Rini Widyantini, di Jakarta, Senin (14/3/2016).

Rini mengatakan pihaknya memahami narkotika merupakan persoalan yang jauh lebih buruk dari persoalan korupsi, terkait hal itu maka penguatan BNN menjadi kebijakan strategis untuk dilakukan.

Namun, kata Rini, peningkatan status BNN sebagai kementerian berdampak terhadap organisasi karena ada proses, anggaran dan sumber daya manusia di dalamnya. Rini menegaskan mengubah suatu LPNK menjadi kementerian juga akan meningkatkan anggaran pengeluaran negara.

Rini juga menjelaskan sebelum meningkatkan level BNN menjadi kementerian, pemerintah perlu meninjau ulang Undang-Undang 39/2008 yang membatasi jumlah kementerian hanya sampai 34 kementerian.

"Saat ini jumlah kementerian sudah 34. Jika akan mengubah BNN menjadi kementerian maka harus ada kementerian yang dilikuidasi," paparnya.

Selain itu, menurut dia, perubahan status sebuah lembaga menjadi kementerian, tidak berbanding lurus dengan berhasil tidaknya memberantas narkotika.

Sebab, kata Rini, yang paling berpengaruh keberhasilan memberantas narkotika adalah dibangunnya program-program inovatif yang mendorong perbaikan cara-cara pencegahan, pemberantasan dan kerja sama baik dengan instansi terkait maupun dengan masyarakat.

Untuk diketahui, sebelumnya Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa Kepala BNN akan dinaikkan statusnya menjadi setingkat menteri. Menurut Luhut, peningkatan status itu sebagai salah satu wujud penguatan BNN selaku lembaga yang berupaya memberantas narkotika.

Baca juga artikel terkait BNN atau tulisan lainnya

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Agung DH