Menuju konten utama

Kenapa KJP Plus Bulan Mei 2021 Belum Cair?

Menurut Pemprov DKI, kenapa KJP Plus Mei belum cair karena saat ini masih sedang diproses.

Kenapa KJP Plus Bulan Mei 2021 Belum Cair?
Kartu Jakarta Pintar. foto/https://kjp.jakarta.go.id/

tirto.id - Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Mei 2021 tak kunjung dicairkan. Warganet mempertanyakan kapan KJP Plus ini cair ke media sosial pemerintah provinsi DKI Jakarta.

"Pencairan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2021 saat ini dalam proses. Mohon untuk terus dipantau sosial media dari Pemprov dan Dinas Pendidikan," cuit Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kamis (6/5/2021).

KJP Plus umumnya dicairkan pada tanggal 5 setiap bulannya. Misalnya pada April lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencairkannya pada 5 April 2021.

Demikian juga pada Maret 2021, Pemprov DKI mencairkan pada tanggal 5. Pencairan KJP Plus Februari 2021 juga dilakukan pada tanggal 5. Sementara Januari 2021 juga dicairkan pada tanggal 5.

Namun hingga 7 Mei 2021, pengumuman pencairan KJP Plus tak kunjung disampaikan oleh pemprov DKI Jakarta.

KJP Plus awalnya hanya dapat dicairkan per 6 bulan untuk dibelanjakan keperluan sekolah. KJP Plus digunakan secara non-tunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima.

Namun pandemi COVID-19 membuat pemerintah memutuskan untuk mencairkan KJP Plus per bulan. Jumlah nominal yang akan cair per bulan sebesar:

1. Rp250.000 jenjang SD;

2. Rp300.000 jenjang SMP;

3. Rp420.000 jenjang SMA;

4. Rp450.000 jenjang SMK;

5. Rp300.000 jenjang PKBM.

KJP Plus merupakan program untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Untuk mengetahui status KJP Plus, Anda bisa mengakses website KJP Jakarta dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka Website kjp.jakarta.go.id;

2. Masukkan NIK;

3. Masukkan Tahun;

4. Pilih Tahap;

5. Klik Cek.

Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta;

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis Trans Jakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan berseragam sekolah.

Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis masuk ancol dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan fotocopy KK.

Baca juga artikel terkait KJP PLUS atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH