tirto.id - Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2021 kerap dilakukan setiap tanggal 5. Misalnya pada April lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencairkannya pada 5 April 2021.
Demikian juga pada Maret 2021, Pemprov DKI mencairkan pada tanggal 5. Pencairan KJP Plus Februari 2021 juga dilakukan pada tanggal 5. Sementara Januari 2021 juga dicairkan pada tanggal 5.
Sedangkan jadwal pencairan KJP Plus untuk bulan Mei belum diumumkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Umumnya pengumuman ini disampaikan saat pencairan melalui website dan media sosial Pemprov DKI Jakarta atau melalui aplikasi JakOne Mobile.
KJP Plus awalnya hanya dapat dicairkan per 6 bulan untuk dibelanjakan keperluan sekolah. KJP Plus digunakan secara non-tunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima.
Namun pandemi COVID-19 membuat pemerintah memutuskan untuk mencairkan KJP Plus per bulan. Jumlah nominal yang akan cair per bulan sebesar Rp250.000 jenjang SD.
Selanjutnya, untuk jenjang SMP, dana yang bisa dicairkan sebesar Rp300.000, jenjang SMA sebanyak Rp420.000, Jenjang SMK senilai Rp450.000, sebanyak Rp300.000 untuk jenjang PKBM.
KJP Plus merupakan program untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain:
1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun;
2. Meringankan biaya personal pendidikan;
3. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi;
4. Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
5. Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah;
6. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta;
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus:
1. Form Kelengkapan Data;
2. Surat Permohonan KJP Plus;
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus;
4. Fotocopy KTP;
5. Fotocopy Kartu Keluarga;
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup);
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus;
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 (ditandatangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format).
Untuk mengetahui status KJP Plus, Anda bisa mengakses website KJP Jakarta dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka Website kjp.jakarta.go.id;
2. Masukkan NIK;
3. Masukkan Tahun;
4. Pilih Tahap;
5. Klik Cek.
Editor: Agung DH