Menuju konten utama

KJP Plus Cair Hari Ini 5 Januari 2021, Cek Status kjp.jakarta.go.id

KJP Plus tahap II tahun 2020 untuk SD, SMP hingga SMA cair hari ini 5 Januari 2021. Cara cek status KJP di kjp.jakarta.go.id

KJP Plus Cair Hari Ini 5 Januari 2021, Cek Status kjp.jakarta.go.id
Warga menunjukan Kartu Jakarta Pintar (KJP). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II tahun 2020 untuk SD, SMP, SMA hingga SMK dijadwalkan cair mulai hari ini, Selasa (5/1/2021).

“Pengumuman bagi Anda penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2020. Ada info penting yang harus Anda ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2020 akan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 05 Januari 2021,” tulis akun Instagram Disdik DKI, Selasa (5/1/2021).

KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

KJP Plus awalnya hanya dapat dicairkan per 6 bulan untuk dibelanjakan keperluan sekolah. KJP Plus digunakan secara non-tunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima.

Namun pandemi COVID-19 membuat pemerintah memutuskan untuk mencairkan KJP Plus per bulan. Jumlah nominal yang akan cair per bulan sebesar Rp250.000 jenjang SD.

Selanjutnya, untuk jenjang SMP, dana yang bisa dicairkan sebesar Rp300.000, jenjang SMA sebanyak Rp420.000, Jenjang SMK senilai Rp450.000, Rp300.000 jenjang PKBM dan Rp1.500.000 untuk mahasiswa.

Jadwal Pencairan Dana KJP Plus 2021

- SD/SDLB/MI total bantuan Rp250.000 per bulan (Cair 5 Januari 2021);

- SMP/SMPLB/MTs/PKBM total bantuan Rp300.000 per bulan (Cair 5 Januari 2021);

- SMA/SMALB/MA total bantuan Rp420.000 per bulan (Cair 5 Januari 2021);

- SMK total bantuan RP450.000 per bulan (Cair 5 Januari 2021).

Untuk mengetahui status KJP Plus, Anda bisa mengakses website KJP Jakarta dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka Website kjp.jakarta.go.id;

2. Masukkan NIK;

3. Masukkan Tahun;

4. Pilih Tahap;

5. Klik Cek.

Dana KJP dapat digunakan untuk belanja di toko perlengkapan pendidikan bermesin EDC atau gesek Bank DKI atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu ATM KJP Plus.

Dana KJP Plus dapat ditarik tunai untuk uang saku dan transport. Dana yang belum digunakan tidak akan hangus dan akan menjadi tabungan siswa. Penggunaan EDC bank selain Bank DKI dikenakan biaya sesuai ketentuan antar bank.

Selama memanfaatkan atau membelanjakan dana KJP Plus, Pemerintah mengimbau agar tetap memperhatikan protokol kesehatan berikut:

- Selalu menggunakan masker;

- Sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin;

- Hindari berjabar tangan dan bercium pipi;

- Tunda ke ATM dan Kantor Layanan Bank apabila terjadi kerumunan dan tidak bisa menjaga jarak aman minimal 1 meter.

Syarat Daftar KJP Plus

Berikut syarat memperoleh KJP Plus sebagaimana dilansir dari laman KJP.Jakarta.gi.id:

1. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan;

2. Membuat surat pernyataan tidak mampu atau miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat;

3. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta;

4. Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas atau Dinas Pendidikan setempat;

5. Menandatangani lembar Fakta Integritas yang telah disediakan.

Selain itu, terdapat beberapa syarat administratif lain yang harus dipenuhi sebagai berikut:

1. Surat Permohonan sebagai penerima bantuan sosial (Bansos KJP Plus);

2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua atau wali;

3. Berita acara peninjauan lapangan;

4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah, yang disertai dengan materai;

5. Surat rekomendasi untuk mendapatkan SKTM;

6. SKTM tahun berjalan;

7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus;

8. Daftar calon penerima KJP Plus harus ditanda tangani Kepala Sekolah, mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan sesuai format yang ditentukan.

Baca juga artikel terkait KJP atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH