tirto.id - Dana Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) dan KJMU dapat dicairkan seluruh nominal bantuan selama masa pandemi COVID-19 mulai 15 Mei 2020.
KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
KJP Plus awalnya hanya dapat dicairkan per 6 bulan untuk dibelanjakan keperluan sekolah. KJP Plus digunakan secara non-tunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima.
Namun pandemi COVID-19 membuat pemerintah memutuskan untuk mencairkan KJP Plus per bulan. Jumlah nominal yang akan cair per bulan sebesar Rp250.000 jenjang SD.
Selanjutnya, untuk jenjang SMP, dana yang bisa dicairkan sebesar Rp300.000, jenjang SMA sebanyak Rp420.000, Jenjang SMK senilai Rp450.000, Rp300.000 jenjang PKBM dan Rp1.500.000 untuk mahasiswa.
"Penerima KJP Plus - KJMU diimbau agar memantau dana masuk dan bertansaksi melalui aplikasi JakOne Mobile dari smartphone masing-masing," tulis KJP Plus.
Jadwal Pencairan KJP Plus dan KJMU:
- KJP Plus SD/SDLB/MI tanggal 15 Mei 2020
- KJP Plus SMP/SMPLB/MTs/PKBM tanggal 18 Mei 2020
- KJP Plus SMA/SMALB/MA/SMK tanggal 20 Mei 2020
- KJMU Mhahasiswa Tanggal 20 Mei 2020
Selama memanfaatkan atau membelanjakan dana KJP Plus - KJMU agar tetap memperhatikan pelaksanaan PSBB dan melakukan hal-hal berikut:
- Selalu menggunakan masker
- Sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin
- Hindari berjabar tangan dan bercium pipi
- Tunda ke ATM dan Kantor Layanan Bank apabila terjadi kerumunan dan tidak bisa menjaga jarak aman minimal 1 meter.
Dana KJP dapat digunakan untuk belanja di toko perlengkapan pendidikan bermesin EDC atau gesek Bank DKI atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu ATM KJP Plus.
Dana KJP Plus dapat ditarik tunai untuk uang saku dan transport. Dana yang belum digunakan tidak akan hangus dan akan menjadi tabungan siswa. Penggunaan EDC bank selain Bank DKI dikenakan biaya sesuai ketentuan antar bank.
Editor: Agung DH