tirto.id - Kenapa Senin, 24 Agustus 2026 disebut sebagai Hari Kejepit Nasional alias Harpitnas? Apakah Harpitnas termasuk tanggal merah atau cuti bersama?
Memasuki penghujung bulan Agustus 2026, masyarakat Indonesia akan mendapatkan satu kali jatah libur terakhir di hari kerja, yakni pada Selasa, 25 Agustus dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad saw.
Penetapan tanggal 25 Agustus 2026 sebagai tanggal merah ini juga telah termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Berkaitan dengan itu, masyarakat Indonesia banyak yang menyebut bahwa sehari sebelum libur nasional pada 25 Agustus, yakni tanggal 24 Agustus 2026 disebut sebagai Hari Kejepit Nasional alias Harpitnas.
Harpitnas sendiri bukan hanya terjadi sekali pada 24 Agustus 2026 saja. Sebelumnya, masyarakat Indonesia juga beberapa kali dihadapkan dengan momen tersebut seperti pada tanggal 2 Januari saat libur Tahun Baru, serta pada 15 Juni saat bertepatan dengan libur Tahun Baru Islam pada 16 Juni 2026.
Pada saat Harpitnas, masyarakat biasanya akan menggunakan momentum tersebut untuk mengambil jatah cuti tahunan agar bisa mendapatkan libur panjang.
Lantas, apakah tanggal 24 Agustus 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama atau tidak? Mengapa label Harpitnas melekatinya?
Kenapa 24 Agustus 2026 Disebut Hari Kejepit Nasional?
Mengacu pada SKB 3 Menteri, pemerintah Indonesia hanya menetapkan tanggal 25 Agustus 2026 sebagai Hari Libur Nasional. Sehari sebelumnya, yaitu Senin, 24 Agustus bukanlah tanggal merah maupun cuti bersama.
Dengan kata lain, 24 Agustus yang bukan termasuk hari libur nasional maupun cuti bersama, disebut sebagai Hari Kejepit Nasional atau Harpitnas karena hari tersebut berada di antara hari libur akhir pekan (Sabtu-Minggu) dan hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Meski Harpitnas bukan termasuk tanggal merah maupun cuti bersama, Hari Kejepit Nasional kerap dimanfaatkan masyarakat untuk mengambil jatah cuti tahunan agar bisa mendapatkan libur lebih panjang.
Berkaitan dengan itu pula, tanggal 24 Agustus yang jatuh pada hari Senin dapat digunakan sebagai opsi pengambilan cuti atau libur. Jika langkah tersebut diambil, maka jatah libur memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah bertambah jadi empat hari. Berikut skema jelasnya.
- Sabtu, 22 Agustus 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 23 Agustus 2026: Libur akhir pekan
- Senin, 24 Agustus 2026: Ambil Cuti/Libur (Harpitnas)
- Selasa, 25 Agustus 2026: Libur nasional Maulid Nabi SAW 1448 H
Namun, jika tanggal 24 Agustus, Anda tetap memutuskan untuk bekerja atau tidak mengambil cuti, maka jatah liburnya menjadi tiga hari, yakni pada Sabtu (22/8), Minggu (23/8), serta Selasa (25/8). Sedangkan pada hari Senin (24/8) aktivitas tetap berlangsung seperti biasa.
Jika tertarik untuk mengikuti informasi terbaru dari Tirto.id, klik tautan ini.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Fitra Firdaus
Masuk tirto.id
































