tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan mengumpulkan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi hingga tingkat kabupaten/kota dan Tim Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR). Tujuannya melakukan evaluasi tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi sanksi.
Sekjen Kementerian Tenaga Kerja, Anwar Sanusi menjelaskan langkah tersebut dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran THR yang diterima Posko THR Kemnaker 2021 maupun yang diterima Posko THR di daerah.
"Pertemuan ini sebagai bentuk fasilitasi pemerintah setelah para pekerja/buruh melaporkan pengaduan, konsultasi maupun informasi tentang THR ke Posko THR 2021, yang ditutup mulai hari ini Kamis, 20 Mei 2021. Kita harus dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara baik dan benar tentang tindak lanjut pengaduan yang kita terima," kata Anwar, Kamis (20/5/2021).
Berdasarkan dari data yang dihimpun Posko THR Keagamaan Kemnaker hingga hari ini menerima 1.860 laporan terkait THR yang masuk ke Posko THR Kemnaker dengan rincian 710 konsultasi THR dan 1.150 pengaduan THR.
1.150 pengaduan merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan.
"Dari jumlah 1.150 aduan yang diterima Posko THR, sebanyak 444 sudah dikirim ke daerah untuk ditindaklanjuti penanganannya oleh dinas tenaga kerja (disnaker) di 21 provinsi. Sisanya masih terus kami periksa kelengkapan datanya," terangnya.
Ia merinci lima permasalahan pelaksanaan THR yang menonjol tahun 2021 yakni pembayaran THR yang dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan atau sekitar 20-50 persen, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan THR tidak dibayar karena masih terdampak COVID-19.
Tindak lanjut dari banjirnya aduan tersebut dilakukan dengan cara rapat koordinasi. Rakor pengawasan secara virtual dibagi dalam dua tahap. Rakor pada hari ini Kamis (20/5/5/2021) diikuti oleh Kadisnaker dari 16 provinsi di wilayah Indonesia Timur dan Tengah.
Tahap berikutnya pada Kamis (20/5/2021) siang, dihadiri oleh 18 Kadisnaker dari kawasan Indonesia Barat.
Ia mengatakan setelah mendapat aduan, fase selanjutnya adalah proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan THR.
"Langkah-langkah penegakan hukum oleh pengawas ketenagakerjaan harus dapat dilaksanakan dengan baik sesuai tahapannya pemberian nota pemeriksaan dan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi sebagai langkah terakhir," jelasnya.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto