Menuju konten utama

Kemnaker Belum Putuskan WFA untuk Perusahaan Swasta

Kemnaker belum memutuskan penerapan sistem bekerja di mana pun (work from anywhere) untuk perusahaan swasta.

Kemnaker Belum Putuskan WFA untuk Perusahaan Swasta
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (04/02/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan lembaganya belum memutuskan penerapan sistem bekerja di mana pun (work from anywhere) untuk perusahaan swasta. Sebab, regulasi yang mengikat karyawan swasta berbeda-beda alias tergantung perusahaan masing-masing.

Dia mencontohkan perusahaan swasta bidang industri memiliki peraturan yang berbeda dengan perusahaan nonindustri. Karyawan swasta bidang industri disebut kerap bekerja di lapangan, sementara karyawan nonindustri bekerja di kantor.

"Kalau di swasta agak beda kondisinya, tidak semua industri itu sama. Jadi, memang tidak semudah kalau tipikal pekerjaan kantor. Kalau swasta banyak pekerjannya dilakukan di lapangan, di pabrik. Jadi, artinya kalau itu [sistem WFA] mau kemudian kita, terapkan kita perlu kajian sendiri," kata Yassierli di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025).

Meski demikian, Yassierli mengatakan Kemnaker telah berupaya membahas sistem WFA dengan pengusaha. Dia mengaku telah berdikusi dengan pengusaha.

Hasil diskusi, kata Yassierli, pengusaha meminta penerapan WFA tidak disamakan untuk semua perusahaan. Mengingat, sistem bekerja setiap perusahaan berbeda.

Dengan demikian, Kemnaker hingga saat ini masih belum memiliki keputusan lebih lanjut terkait penerapan WFA untuk perusahaan atau karyawan swasta.

"Kalau kita sudah bicara dengan teman-teman pengusaha. Mereka minta itu diperhatikan. Jadi, tidak bisa diperlakukan sama semua, itu gambarannya. Belum [ada keputusan], masih ada Waktu, ya," lanjut Yassierli.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, mengusulkan agar pekerja dapat menerapkan WFA pada 24 Maret hingga 27 Maret 2025.

Dudy menjelaskan pada periode tersebut terdapat dua momen hari besar yang berdekatan, yakni Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.

Diketahui, untuk cuti bersama Hari Raya Nyepi jatuh pada 28 Maret 2025, sementara cuti bersama Lebaran pada 30 Maret 2025.

Melihat waktunya yang berdekatan, Dudy menilai stakeholders terkait dikhawatirkan akan kewalahan untuk mengatur kepadatan lalu lintas.

Dudy mengatakan usulannya tersebut masih dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait pemberlakuan WFA tersebut. Dia pun berharap pimpinan K/L terkait dapat menyetujui usulannya itu.

“Kami akan mengusulkan dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) lain, akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto). Kami akan mengusulkan dari 24 Maret-27 Maret (2025) untuk diberlakukan WFA,” tukas Dudy.

Baca juga artikel terkait IDULFITRI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama