Menuju konten utama

Kemnaker Akan Bahas Usulan WFA & THR Dipercepat ke LKS Tripartit

Yassierli ingin ada pembahasan terlebih dahulu kepada LKS Tripartit untuk memenuhi syarat partisipasi bermakna atau meaningful participation.

Kemnaker Akan Bahas Usulan WFA & THR Dipercepat ke LKS Tripartit
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyatakan usulan percepatan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi harus dibahas ke Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional terlebih dahulu sebelum akhirnya mengambil keputusan.

Hal itu menanggapi usulan Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, yang ingin pembayaran THR Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi agar dipercepat.

“Ya, itu nanti kita bahas. Yang jelas kalau terkait dengan THR tentu kami ingin memastikan bahwa pemerintah itu menjamin. Terkait dengan kita memahami juga lah aspirasi dari pekerja, tapi itu nanti kita bahas,” ucap Yassierli saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (04/02/2025).

“Kita bahas dulu di LKS Tripartit untuk meaningful participation,” imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan Kemenaker sedang mencari waktu untuk segera melakukan pertemuan dengan LKS Tripartit Nasional untuk membahas dua usulan yang dilayangkan Menhub Dudy. Adapun usulannya terdiri dari rencana Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja di momen libur panjang Nyepi & Idul Fitri, serta percepatan pembayaran THR.

“Ini kita lagi cari waktu untuk ketemu dengan LKS Tripartit Nasional. Untuk membahas dua isu, yaitu WFA ya, Working from Anywhere dan itu berdampak pada perpanjangan libur dan juga isu mengenai THR dipercepat atau tidak. Jadi belum putus (diputuskan) ya,” jelasnya.

Kemudian, Indah menjelaskan usulan mengenai percepatan pembayaran THR sebelumnya belum pernah diatur oleh pemerintah. Namun di sisi lain, terdapat beberapa perusahaan besar yang kerap menerapkan pembayaran THR.

“Belum. Tapi kan secara di surat edaran belum pernah. Tapi pada prakteknya banyak perusahaan yang sudah membayar lebih cepat atau dibuat dua kali. Itu bukan untuk dicicil ya, tapi artinya di awal Ramadhan sekali, terus nanti yang sekalinya ngikutin surat edaran Menaker. Banyak. Jadi kan untuk persiapan Ramadhan, terus satu lagi untuk Lebaran,” jelasnya.

Dia pun menekankan kementeriannya belum bisa memutuskan untuk menyetujui atau tidak untuk kedua usulan tersebut, lantaran pihaknya perlu melihat kemampuan perusahaan terlebih dahulu.

“Saya belum bisa jawab, tunggu LKS Tripartit Nasional. Kalau kami desak untuk dipercepat, nanti banyak perusahaan nggak mampu,” katanya.

Baca juga artikel terkait IDUL FITRI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Politik
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher