tirto.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengecam keras langkah Israel yang mengklaim lahan pendudukan di Tepi Barat sebagai "wilayah negara" serta mendaftarkan kepemilikan lahan tersebut untuk pertama kalinya sejak 1967.
"Ini adalah langkah yang ilegal dan menimbulkan eskalasi aktivitas pendudukan, penyitaan lahan, serta menerapkan kedaulatan Israel yang cacat hukum di wilayah Palestina," tegas Kemlu RI melalui akun X resminya, dikutip Rabu (18/2/2026).
Pernyataan ini dikeluarkan bersama oleh Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Qatar, Turki, dan Uni Emirat Arab.
Para menteri luar negeri negara tersebut menyepakati tindakan Israel merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, terutama Konvensi Jenewa Keempat dan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334.
Kemlu menilai kebijakan tersebut bertujuan menciptakan realitas hukum dan administratif baru untuk memperkuat kontrol atas wilayah pendudukan.
Langkah sepihak ini dianggap mengikis peluang berdirinya negara Palestina yang merdeka serta membahayakan perdamaian yang adil di kawasan.
"Kebijakan itu dianggap dapat melemahkan solusi dua negara, mengikis peluang berdirinya Negara Palestina yang merdeka dan berkelanjutan, serta membahayakan tercapainya perdamaian yang adil dan menyeluruh di kawasan," tulis Kemlu RI.
Indonesia bersama tujuh negara mitra menyatakan penolakan tegas terhadap segala upaya yang bertujuan mengubah status hukum, demografis, dan historis wilayah pendudukan Palestina.
Eskalasi ini dinilai berpotensi meningkatkan ketegangan dan ketidakstabilan di tingkat regional. Melalui pernyataan bersama tersebut, komunitas internasional diserukan untuk mengambil langkah tegas guna menghentikan pelanggaran Israel.
Hal ini dilakukan demi melindungi hak rakyat Palestina dalam menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara berdaulat berdasarkan garis perbatasan 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
"Langkah [Israel] tersebut dinilai sebagai upaya untuk menciptakan realitas hukum dan administratif baru yang bertujuan memperkuat kontrol atas wilayah pendudukan," tutur Kemlu RI.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































