Menuju konten utama

Kemhan akan Laporkan Kasus Hoaks Korupsi Pesawat Mirage 2000-5

Kemhan akan melaporkan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks atas kasus pembelian pesawat Mirage yang dituding korupsi.

Kemhan akan Laporkan Kasus Hoaks Korupsi Pesawat Mirage 2000-5
Wakil Menteri Pertahanan M. Herindra (kanan) bersama Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (3/4/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

tirto.id - Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa mereka akan melaporkan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks korupsi pengadaan pesawat Mirage 2000-5 yang sempat ramai di dunia maya. Wakil Menteri Pertahanan RI Herindra menilai hoaks tersebut sebagai informasi sesat yang mengganggu upaya pembangunan Pertahanan Indonesia.

"Saya, mewakili Kementerian Pertahanan, menegaskan bahwa informasi-informasi tersebut adalah sesat, fitnah, dan hoaks. Jika terus dikembangkan, maka informasi-informasi sesat ini dapat memperlemah upaya Kementerian Pertahanan dalam merancang sistem kekuatan pertahanan Republik Indonesia," jelas Herindra di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin (12/2/2024).

"Sering terjadi, informasi-informasi sesat ini dikembangkan oleh pihak-pihak tertentu dalam proses diplomasi alutsista Indonesia," lanjutnya.

Herindra mengatakan, rencana pembelian pesawat Mirage 2000-5 batal karena keterbatasan fiskal Indonesia. Pemerintah lantas memutuskan pengadaan pesawat Dassault Rafale yang hadir dalam waktu dekat.

"Kementerian Pertahanan tetap fokus berusaha mencari pesawat tempur terbaik yang tersedia untuk menjaga wilayah udara Indonesia. Salah satunya adalah adalah Rafale Dassault dari Perancis, yang akan segera hadir secara bertahap ke Indonesia. Pesawat tempur ini akan menjadi bagian yang memperkuat sistem pertahanan udara Indonesia," ujar Herindra.

Kedua, Herindra menegaskan tidak ada kontrak aktif antara Kemenhan Indonesia dengan pihak PT TMI yang berafiliasi dengan purnawirawan TNI Glenny Kairupan. Glenny sendiri merupakan kolega dekat Menteri Pertahanan cum capres nomor urut 2 Prabowo Subianto.

"Tidak ada kontrak pengadaan alutsista antara Kementerian Pertahanan dan PT TMI," ujar Herindra.

Herindra menegaskan informasi tersebut sudah merugikan mereka. Mereka pun memutuskan untuk memroses hukum tudingan tersebut.

"Karena semua informasi tersebut adalah hoaks dan fitnah, dan mendegradasi upaya penguatan pertahanan Indonesia, serta merugikan Kementerian Pertahanan. Namun, telah disebarkan secara masif oleh beberapa pihak, baik melalui sosial media, dan situs-situs online dengan berbagai tuduhan yang tak berdasar, maka Kementerian Pertahanan akan melakukan langkah hukum terhadap penyebaran fitnah dan hoaks yang menyangkut Kementerian Pertahanan," jelas Herindra.

Kuasa hukum Kementerian Pertahanan, Hotman Paris Hutapea, mengatakan ada sejumlah hoaks yang diklarifikasi. Pertama, adalah kontrak tidak aktif karena tidak ada pembelian. Kedua, adalah soal korupsi Mirage yang melibatkan Eva Kaili sebagai hoaks karena tidak ada jual beli.

"Kalau kita masih waras, tidak mungkin ada siap kalau tidak ada transaksi," tutur Hotman di lokasi.

Hotman mengatakan kontrak Mirage ditandatangani pada 31 Januari 2023 tetapi batal terlaksana.

Ketiga, adalah hoaks bahwa ada uang siap hingga menerima fee dari pembelian pesawat. Kemudian, soal PT TMI juga hoaks karena tidak ada kontrak melibatkan PT TMI. Oleh karena itu, Hotman menegaskan tidak ada transaksi pembelian.

"Tidak jadi beli, sudah tandatangani kontrak, kontrak tidak pernah efektif karena syarat-syaratnya tidak dipenuhi antara lain kita tidak punya dana. Jadi kalau dananya gak turun, siapa yang mau nalangin uang suapnya, ya tidak mungkin pejabat Kemenhan nalangin suapnya, sedangkan dananya dari kas negara enggak turun. Itu kan dananya bukan cepe atau dua juta, pas itu jutaan dolar," kata Hotman.

"Jadi kontrak tidak efektif karena kita tidak sanggup tidak ada dana sehingga kontraknya dianggap tidak jalan dan demi hukum sudah berakhir," tutur Hotman.

Hotman mengatakan, dirinya memprediksi ada dua pasal yang akan menjadi dasar laporan yakni pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 28 UU ITE. Ia pun belum tahu kapan pelaporan akan dilakukan karena menunggu keputusan Kemhan.

Pengacara kondang ini pun belum tahu akan melibatkan tim siber Polri atau tidak karena belum tahu lokasi pelaporan. Namun, ia memberi sinyal kasus ini akan ditangani serius usai pencoblosan 14 Februari 2024 mendatang.

"Jadi ini adalah murni fitnah. Tunggu saya sudah selesai, minggu tenang kita akan ambil tindakan hukum," kata Hotman.

Baca juga artikel terkait HOAKS KASUS MIRAGE atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri