tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) membantah informasi yang menyebut Aceh sedang mempersiapkan haji secara tersendiri, lepas dari penyelenggaraan oleh pemerintah pusat.
Hal itu menanggapi potongan video pernyataan anggota Komisi VIII DPR yang membicarakan Aceh sedang mempersiapkan untuk mengelola haji secara tersendiri, terlepas dari tata kelola oleh Kementerian Agama.
Penggalan pernyataan tersebut lalu digabung dengan potongan video ceramah Ustaz Abdul Shamad yang membahas tentang dana haji. Sementara pada salah satu bagian layar, ada gambar Menag Yaqut Cholil Qoumas dengan tulisan "DANA HAJI KURANG RP.1,5T, KEBERANGKATAN CJH TERANCAM BATAL!!! KOK BISA !!!???"
“Tidak benar Aceh sedang siapkan haji sendiri, lepas dari Kemenag. Itu disinformasi,” kata Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo di Jakarta, Jumat (10/6/2022).
Menurut Wibowo, disinformasi seputar jemaah haji Aceh ini mencuat pada Juni 2020, persisnya tidak lama setelah pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia.
Disinformasi ini muncul seiring adanya berita di salah satu media online dengan judul "Aceh Bisa Lobi Arab Saudi Dapat Kuota Haji Sendiri". Informasi tidak benar ini juga telah diulas oleh kominfo.go.id dalam rubrik Hoaks pada 18 Juni 2020.
Padahal, kata Wibowo, berita itu berisi harapan dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Muhammad Fadhil Rahmi. Ia berharap Pemerintah Provinsi Aceh memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 untuk melobi Arab Saudi agar memberikan kuota haji secara terpisah di luar kuota nasional.
“Dalam berita itu tidak ada kalimat bahwa jemaah Aceh tetap bisa menunaikan ibadah haji,” jelasnya.
Apalagi, pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah haji pada 2020 juga bersifat nasional. Menteri Agama saat itu, Fachrul Razi mengatakan telah melayangkan surat resmi ke pemerintah Arab Saudi soal pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia 2020.
Surat yang dikirim pada 9 Juni 2020 itu tidak hanya berisi pemberitahuan pembatalan jemaah, melainkan juga permintaan agar Saudi tidak menerbitkan visa kunjungan dalam bentuk apapun bagi WNI. Sebab, pembatalan keberangkatan jemaah haji 2020 berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
Pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik regular maupun khusus, tapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furada yang bersifat visa khusus yang diterbitkan oleh Arab Saudi.
“Jadi bahwa Aceh akan mempersiapkan haji tersendiri, lepas dari tata kelola Kemenag adalah disinformasi yang terjadi pada 2020 dan sekarang dimunculkan kembali dengan tujuan-tujuan tertentu,” kata Wibowo.
“Ini jelas framing yang jahat,” tambahnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan