tirto.id - Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat sebaran kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak bertambah menjadi 21 provinsi dan 232 kabupaten/kota. Jumlah itu bertambah dari pekan lalu yaitu 19 provinsi.
"Jumlah yang tertular mencapai 320.016 ribu dengan jumlah yang sudah sembuh mencapai 108.266 ribu. Kemudian ada yang potong paksa 2.820 dan yang mati 2.029," ujar Sekretaris Ditjen PKH Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Makmun saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Sementara itu, hewan ternak yang sudah divaksinasi PMK sebanyak 337.976 ekor. Makmun mencatat vaksin PMK yang tersedia sebanyak 800.000 dosis dan telah terdistribusi sebanyak 669.400 dosis.
“Kami targetkan Iduladha nanti sudah selesai divaksin semua, setelah itu kita laksanakan vaksin tahap berikutnya,” kata dia.
Makmun menjelaskan hewan ternak yang sakit akan fokus pengobatan terlebih dahulu. Setelah 6 bulan dari kesembuhan, hewan ternak tersebut bisa divaksinasi.
“Karena setelah sembuh, ternak akan mempunyai antibodi tersendiri,” kata dia.
Makmun juga mencatat Kementan telah mendistribusikan obat-obatan sebanyak 203.000 dosis dan 2.640.000 liter disinfektan ke 19 provinsi. Logistik vaksinasi dan pengobatan berupa spuit 800.000 pcs dan handspriyer 2.000 unit juga telah didistribusikan ke wilayah terdampak PMK.
Makmun mengklaim Kementan berupaya menangani wabah PMK dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PMK dari tingkat pusat sampai ke kabupaten, pengaturan pembatasan lalu lintas hewan, memberikan obat-obatan, disinfektan, hingga vaksinasi terhadap ternak di wilayah terdampak wabah PMK.
Dalam keterangan yang sama, Kepala Pusat Karantina Hewan Kementan, Wisnu Wasisa Putra menyatakan tiga pulau di Indonesia termasuk dalam zona merah, yaitu Pulau Jawa, Pulau Sumatra, dan Pulau Lombok.
Ketiga pulau tersebut dikategorikan sebagai zona merah dikarenakan 70 persen wilayahnya sudah terdapat wabah PMK pada hewan ternak. Kementan melarang kegiatan lalu lintas hewan ternak rentan ataupun produk ternak pada wilayah zona merah.
Aturan itu tertuang Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan. Seluruh hewan ternak yang berasal dari zona merah dilarang melintas atau masuk ke zona hijau.
"Untuk ternak di masing-masing lokasi zona merah kami akan awasi agar tidak bergerak sama sekali, tetapi untuk kecamatan yang masih bebas di dalam satu kabupaten atau di dalam satu pulau masih bisa dilalulintaskan," kata dia.
Pemerintah juga akan memperketat penjagaan di pintu-pintu bandara dan pelabuhan seluruh Indonesia.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Gilang Ramadhan