Menuju konten utama

Kemensos: Realisasi Bansos Triwulan III Sudah Lampaui 75 Persen

Selain kedua program tersebut, Kemensos juga menyalurkan Bantuan Penerima Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dikelola bersama Kementerian Kesehatan.

Kemensos: Realisasi Bansos Triwulan III Sudah Lampaui 75 Persen
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat memberikan keterangan pers mengenai progress penyaluran Bansos Triwulan III di Kantor Kemensos, Jakarta, Senin (15/9/2025). FOTO/dok.Kemensos
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Sosial (Kemensos) melaporkan penyaluran bantuan sosial (bansos) periode triwulan III tahun 2025 telah mencapai lebih dari 75 persen hingga 15 September 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Senin (15/9).

Menurut Gus Ipul, dari total kuota 18,27 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program sembako, bantuan telah diterima oleh 13,68 juta KPM atau sekitar 75,89 persen. Sementara itu, dari 10 juta kuota KPM Program Keluarga Harapan (PKH), sebanyak 7,44 juta sudah menerima manfaat dengan tingkat realisasi 74,43 persen.

“Per tanggal 15 September untuk triwulan III, bansos sembako atau BPNT telah tersalur 13.687.433 KPM atau 75,89 persen. Sementara untuk PKH sudah tersalur 7.443.448 KPM dengan presentase 74,43 persen,” ujarnya.

Selain kedua program tersebut, Kemensos juga menyalurkan Bantuan Penerima Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dikelola bersama Kementerian Kesehatan. Gus Ipul menjelaskan, “Kami yang mengumpulkan data-datanya lewat DTSEN kerja sama dengan Bupati, Wali Kota. Kemudian hasil verifikasi dan validasi terakhir itu kita jadikan pedoman untuk memberikan bantuan iuran kepada 96,8 juta peserta dengan anggaran lebih dari Rp48 triliun. Kita yang meng-SK-kan tapi kemudian yang membayarkan ke BPJS Kesehatan adalah Kementerian Kesehatan.”

Dalam proses penyaluran, terdapat pula KPM baru yang masuk kategori Buka Rekening Kolektif (Burekol). Mereka sebelumnya tercatat sebagai exclusion error atau calon penerima yang belum memiliki rekening. Pada triwulan III, KPM yang baru berhasil burekol akan menerima bansos sekaligus untuk triwulan II dan III. Saat ini tercatat 2,16 juta KPM sembako sedang burekol, dengan 1,73 juta di antaranya telah berhasil. Untuk PKH, ada 1,94 juta KPM dalam proses burekol, dan 1,72 juta sudah selesai.

Adapun sisa penerima yang belum berhasil membuka rekening akan dialihkan ke masyarakat di desil 1 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang selama ini hanya memperoleh salah satu jenis bantuan. “Jadi karena mungkin juga NIK-nya, mungkin hal-hal lainnya, sehingga belum bisa diterima itu, maka insya Allah nanti akan kita pastikan sekali lagi ini, kalau belum bisa, maka kita akan alihkan menggunakan skema komplementaritas atau ditambahkan kepada masyarakat desil 1 yang selama ini hanya menerima salah satu bansos,” jelas Gus Ipul.

Ia menambahkan, proses pemutakhiran DTSEN terus berjalan untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Perubahan data meliputi KPM yang meninggal dunia, pindah domisili, menikah, maupun data penerima yang tidak lagi sesuai, misalnya ASN, TNI-Polri, atau mereka yang terindikasi judi online. “Prosesnya sudah sering kita sampaikan dan juga bisa melalui aplikasi Cek Bansos, ini juga bisa melalui tambahan aplikasi SIKS-NG di Dinsos,” tambahnya.

Adapun nominal bantuan BPNT sebesar Rp600.000 per tiga bulan sekali, besaran iuran PBI JK Rp42.000 per orang per bulan yang dibayarkan langsung ke BPJS Kesehatan, serta nominal bansos PKH sesuai kategori penerima sebagai berikut:

Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 setiap 3 bulan atau Rp 3 juta per tahun.

Anak sekolah

- SD: Rp225.000 setiap 3 bulan atau Rp900.000 per tahun

- SMP: Rp375.000 setiap 3 bulan atau Rp1,5 juta per tahun

- SMA: Rp500.000 setiap 3 bulan atau Rp2 juta per tahun

Ibu hamil: Rp 750.000 setiap 3 bulan atau Rp3 juta per tahun

Lanjut usia (60 tahun ke atas): Rp600.000 setiap 3 bulan atau Rp2,4 juta per tahun

Penyandang disabilitas: Rp600.000 setiap 3 bulan atau Rp2,4 juta per tahun.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis