Menuju konten utama

Pamer Airsoft Gun dan Rusak Ruko, Adam Deni Ditangkap Polisi

Polres Metro Jakut menahan selebgram Adam Deni terkait kasus perusakan fasilitas ruko dan intimidasi bawa airsoft gun. Korban rugi hingga Rp15 juta.

Pamer Airsoft Gun dan Rusak Ruko, Adam Deni Ditangkap Polisi
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gaeraka bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (4/6/2024). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada penggiat media sosial Adam Deni Gaeraka dengan hukuman enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menangkap selebgram Adam Deni Gearaka alias ADG (30). Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perusakan fasilitas usaha di Cilincing, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti—termasuk rekaman CCTV, keterangan tujuh saksi, serta penyitaan airsoft gun—ADG resmi ditahan.

"Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif. Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional," kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Minggu (21/6/2026).

Budi menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan hasil olah TKP, peristiwa terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing.

Tersangka ADG mendatangi lokasi dan memaksa masuk, lalu merusak sejumlah fasilitas toko seperti neon box, dinding pembatas, serta kursi. Ia juga diduga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit airsoft gun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko.

Aksi tersebut berlanjut pada Kamis (18/6/2026) malam. ADG kembali mendatangi lokasi dan merusak eksterior mobil milik korban. Merespons laporan itu, personel Polsek Cilincing langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan, lalu melimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara.

Akibat kejadian ini, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp15 juta. Tersangka kini dijerat Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perusakan barang milik orang lain.

Baca juga artikel terkait ADAM DENI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fahreza Rizky