Menuju konten utama

Adam Deni Dapat Bebas Bersyarat, Keluar Lapas Cipinang Hari Ini

Adam Deni telah memenuhi syarat untuk mendapat pembebasan bersyarat, yakni telah menjalani 2/3 total hukuman.

Adam Deni Dapat Bebas Bersyarat, Keluar Lapas Cipinang Hari Ini
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gaeraka (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (4/6/2024). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada penggiat media sosial Adam Deni Gaeraka dengan hukuman enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.

tirto.id - Selebgram Adam Deni Gearaka mendapatkan pembebasan bersyarat pada hari ini, Kamis (28/8/2025). Adam akan segera keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

"Jadi memang benar yang bersangkutan sudah keluar SK BB [Bebas Bersyarat], pelaksanaan hari ini," ujar Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, saat dikonfirmasi, Kamis (28/8/2025).

Wachid menyebut Adam sudah memenuhi ketentuan untuk bebas bersyarat, yakni telah menjalani 2/3 masa hukuman dari total vonis 4 tahun 6 bulan. Sebagai informasi, masa tahanan yang sudah dijalani Adam mencapai 3 tahun 7 bulan.

"Dia itu kan hukumannya 4 tahun 6 bulan ya, dua perkara. Kalau BB kan 2/3, jadi dia sudah menjalani 3 tahun 7 bulan," jelas Wachid.

Selain menjalankan masa hukuman dengan tertib, Adam juga dinilai aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan, serta menunjukkan sikap kooperatif selama berada di dalam lapas.

Sebagai informasi, Adam Deni dan rekannya, Ni Made Dwita, masing-masing divonis 4 tahun penjara dalam kasus akses ilegal dokumen rahasia milik anggota DPR RI, Ahmad Sahroni.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa 1 Adam Deni dan terdakwa 2 Ni Made masing-masing dengan pidana penjara 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara, Rudi Kindarto, Selasa (28/6/2022) lalu.

Hakim juga menjatuhkan hukuman denda masing-masing Rp1 miliar jika tidak dibayar diganti kurungan selama 5 bulan.

Adam dinilai terbukti melakukan tindakan sesuai dakwaan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adam dan Ni Made didakwa melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia. Perbuatan Adam Deni merujuk pada salah satu unggahan di Instagram Story-nya, 'Mowning... mowning baru dapet kiriman paketan kertas dua karton yang siap disetor ke @official.kpk', yang ditujukan kepada Ahmad Sahroni.

Baca juga artikel terkait PEMBEBASAN BERSYARAT atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher