tirto.id - Kementerian Sosial (Kemensos) mendalami data penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terkait aktivitas judi online (judol), termasuk penerima dari kelompok lanjut usia (lansia) di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Menteri Sosia, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), mengatakan proses pendalaman dilakukan menyusul temuan adanya penggunaan identitas penerima bansos oleh pihak lain untuk berbagai aktivitas. Penggunaan identitas tersebut kemudian teridentifikasi dalam proses pemutakhiran data, termasuk terkait aktivitas judol.
“Sekarang kita dalami itu, ada fenomena KTP-KTP menerima bansos dimanfaatkan dan digunakan orang lain untuk membuat akun. Untuk membeli motor atau untuk membeli aset-aset yang lain termasuk untuk langganan listrik. Jadi ini sedang kita pastikan semua,” jelas Gus Ipul merujuk keterangan resmi pada Kamis (3/9/2026).
Menurut Gus Ipul, penyalahgunaan identitas dapat berdampak pada status penerima bansos. Masyarakat yang sebenarnya tergolong prasejahtera dapat terindikasi tidak memenuhi kriteria apabila identitasnya digunakan untuk aktivitas yang tidak dilakukan oleh yang bersangkutan.
Selain itu, aktivitas judol yang tercatat atas identitas penerima bansos tidak selalu dilakukan oleh penerima itu sendiri. Dalam sejumlah kasus, aktivitas tersebut dapat dilakukan oleh anggota keluarga atau pihak lain yang menggunakan identitas penerima.
“Ada misalnya keluarga yang tidak mampu, tertolak (bansos) karena KTP-nya dimanfaatkan oleh orang lain. Kedua ada juga fenomena yang main judol itu bukan orang tuanya, tapi anaknya atau keluarganya,” kata Gus Ipul.
Untuk memastikan kondisi tersebut, Kemensos melakukan pendalaman sekaligus perbaikan data penerima bansos. Langkah ini dilakukan agar masyarakat yang memang memenuhi kriteria tidak kehilangan hak atas bantuan hanya karena adanya aktivitas atau penyalahgunaan identitas oleh pihak lain.
“Jadi kalau ada lansia, kemudian mungkin keluarga yang sangat tidak mampu, tapi tidak menerima bansos karena terindikasi judol. Itu mungkin dimanfaatkan oleh keluarganya atau oleh orang lain. Untuk yang seperti ini sedang kita perbaiki, sedang kita dalami,” kata Gus Ipul.
Gus Ipul menegaskan, hasil verifikasi akan menjadi dasar dalam menentukan kelanjutan penyaluran bansos. Penerima yang terbukti masih memenuhi kriteria akan tetap mendapatkan bantuan.
“Tentu jika memenuhi kriteria, bansosnya akan tetap kita salurkan,” pungkas Gus Ipul.
Sebelumnya, pasangan lansia Dayat (77) dan Darmi (63), warga Dukuh Kayunan Barat, Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, dilaporkan tidak lagi menerima bansos setelah data mereka terindikasi terkait aktivitas judi online (judol). Padahal, keduanya mengaku tidak memiliki telepon seluler.
Dayat dan Darmi sebelumnya tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan menerima bansos sebesar Rp600 ribu setiap tiga bulan. Namun, penyaluran bantuan tersebut terhenti sejak awal 2026.
Kondisi ekonomi pasangan lansia tersebut juga tergolong kurang mampu. Keduanya masih tercatat dalam desil 1 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yakni kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id


































