Menuju konten utama
Bamsoet:

Kemensos Awasi Pendistribusian Kartu JKN & Jangan Sampai Ada Pungli

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengingatkan Kemensos agar jangan sampai ada pungutan liar (pungli) di program JKN.

Kemensos Awasi Pendistribusian Kartu JKN & Jangan Sampai Ada Pungli
Sejumlah pasien mengambil nomor antrian berobat di depan pintu masuk sebuah rumah sakit yang berada di pinggiran Jakarta, beberapa waktu lalu. tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan jangan sampai ada pungutan liar (Pungli) di pelayanan kesehatan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional alias BPJS usai penonaktifan 5,2 juta PBI.

"Kami [DPR] harapkan Kementerian Sosial melalui Dinsos untuk mengawasi pendistribusian kartu JKN, mengingat sempat terjadi beberapa kasus meminta pungutan saat membagikan kartu JKN ke masyarakat," jelas dia di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

Ia menjelaskan, untuk mengantisipasi hal tersebut Kemensos harus melakukan pencocokan dan penelitian data yang diusulkan dari calon peserta penerima JKN.

Hal ini dilakukan untuk memastikan peserta PBI yang nantinya akan menerima JKN memang benar-benar tepat sasaran sesuai dengan kriteria penerima program JKN.

"Setelah kejadian ini kan perlu dipastikan bantuan yang diterima itu tepat sasaran" ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah menonaktifkan 5.227.852 atau 5,2 juta peserta PBI Program JKN alias BPJS Kesehatan mulai 1 Agustus 2019.

Diketahui, peserta PBI JKN merupakan peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh APBN. Peserta PBI biasanya masyarakat miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

5,2 juta orang itu tidak lagi masuk klasifikasi warga prasejahtera yang membutuhkan bantuan sosial, termasuk PBI. Hal itu ditetapkan lewat keputusan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Agus Gumiwang.

Dalam pemberitaan sebelumnya, penonaktifan 5,2 juta PBI disebabkan sejumlah hal. Pertama, 5.113.842 atau 5,1 juta warga memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan status tidak jelas, serta tidak memanfaatkan layanan Jaminan Kesehatan Nasional sejak 2014 hingga saat ini.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf juga menggelar sosialisasi masif agar peserta PBI tak kaget setelah tak lagi ditanggung biayanya.

"BPJS Kesehatan akan turut melakukan sosialisasi masif untuk memastikan peserta PBI yang dinonaktifkan mengetahui informasi tersebut dan paham apa yang harus dilakukan agar tetap bisa mendapat jaminan layanan kesehatan," kata Iqbal saat di Kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).

Sesuai kebijakan baru, BPJS Kesehatan menonaktifkan 5.227.852 PBI mulai 1 Agustus 2019.

Ia menyebut, penonaktifan ini tidak akan mengubah jumlah peserta PBI yang dianggarkan dalam APBN 2019. Jumlah PBI, kata dia, tetap 96,8 juta jiwa dan sudah termasuk dengan perubahan dan pendaftaran bayi baru lahir dari peserta PBI.

Untuk mengetahui status PBI, kata dia, masyarakat dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat atau Care Center 1-500-400 dan ke kantor cabang terdekat.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Politik
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno