Menuju konten utama

KemenPPPA Sebut Kesenjangan Gender dalam Pekerjaan Masih Tinggi

KemenPPPA menyatakan, kesenjangan gender dalam dunia kerja antara laki-laki dan perempuan di Indonesia masih cukup tinggi.

KemenPPPA Sebut Kesenjangan Gender dalam Pekerjaan Masih Tinggi
Ilustrasi Mesin Tik dan Pekerja Perempuan. iStockphoto/GettyImages

tirto.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyatakan kesenjangan gender antara laki-laki dan perempuan dalam ketenagakerjaan masih cukup tinggi.

Melansir Antara, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Ketenagakerjaan Kementerian PPPA Rafail Walangitan di Kendari, pada Jumat (2/8/2019) mengatakan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan masih jauh tertinggal dibandingkan kaum laki-laki.

"Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2018 bahwa TPAK perempuan 55,44 persen sedangkan laki-laki sangat tinggi 83,01 persen," kata Rafail.

Rendahnya partisipasi dan peran perempuan dalam ekonomi dan ketenagakerjaan dikarenakan karena masih terjadi diskriminasi terhadap perempuan. diskriminasi ini berjalan sistematis terjadi mulai dari perekrutan (sebelum masa kerja), selama bekerja maupun setelah bekerja.

Rafail mengemukakan bahwa ada beberapa tindakan diskriminasi perempuan di tempat kerja, seperti pemberian gaji perempuan yang lebih rendah dari laki-laki.

Pernyataan tersebut didukung oleh data dari laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyatakan, hingga Februari 2019 rata-rata upah buruh laki-laki di Indonesia sebesar Rp3,5 juta. Hal ini berbeda dengan rata-rata upah buruh perempuan sebesar Rp2,3 juta rupiah.

Ia juga mengungkapkan selain pemberian upah/gaji yang lebih rendah, diduga adanya tindakan kekerasan dan pelanggaran hak perempuan juga ikut andil dalam kesenjangan ini.

Tindakan yang dimaksud seperti memberikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada perempuan hamil, serta tidak diberikannya cuti haid bagi perempuan.

Kasus serupa terjadi seperti tidak diberikan kesempatan dan akses untuk para Ibu yang bekerja untuk memberikan Air Susu Ibu (ASI) oleh pihak penyelenggara lapangan kerja. Selain itu, juga kasus pemaksaan perempuan untuk pensiun sebelum waktunya.

Berbagai permasalahan tersebut tentunya akan menghambat kemajuan serta peningkatan peran dan partisipasi perempuan dalam ekonomi dan ketenagakerjaan, ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Sultra Andi Tendri Rawe Silondae, mengatakan pemberdayaan dan perlindungan serta pemenuhan hak perempuan sudah seharusnya menjadi perhatian serius semua pihak. Ungkapnya di Kendari, Jumat (2/8/2019)

"Ada kasus ketimpangan hak-hak perempuan dalam dunia kerja. Perempuan masih dianggap sebagai pelengkap kaum laki-laki, bahkan perempuan dikesampingkan beberapa jenis pekerjaan dengan alasan risiko," kata Andi Tendri.

Ia, juga mengungkapkan bahwa kasus tersebut berbeda dengan jajaran birokrasi pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hal ini dikarenakan jajaran birokrasi pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara kini bahkan memberi kesempatan kepada sembilan orang perempuan menduduki jabatan tertinggi setingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Kepala Dinas.

Kepala Bidang Binwasnaker Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Makner Sinaga mengatakan kesempatan mencari kerja laki laki dan perempuan di daerah ini terbuka.

Tetapi ia juga menambahkan "Perempuan pun harus memaklumi kalau penyedia lapangan kerja mengatur porsi kerja untuk perempuan dan laki laki karena kodrat," ujar Makner Sinaga.

Makner mengimbau agar semua pihak yang menemukan adanya dugaan diskriminasi terhadap perempuan agar dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Secepat-cepatnya kami tindak lanjuti laporan perlakuan kesewenang-wenangan terhadap tenaga kerja, baik laki maupun perempuan karena menyangkut penegakan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Hal tersebut ia kemukakan pada forum penyusunan Profil Perlindungan Hak Perempuan Dalam Ketenagakerjaan yang diikuti sejumlah pemangku kepentingan yang terafilisasi dengan KPPPA.

Baca juga artikel terkait KESETARAAN GENDER atau tulisan lainnya dari Rachma Dania

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Rachma Dania
Penulis: Rachma Dania
Editor: Yandri Daniel Damaledo