tirto.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melihat kerentanan anak menjadi korban pornografi sangat tinggi. Baik sebagai korban terpapar konten, maupun sebagai korban objek pornografi.
"Dalam hal ini, negara wajib memenuhi hak dan perlindungan anak di Indonesia yang secara khusus telah diatur dalam UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Pemerintah dan aparat desa termasuk di dalamnya," ujar Sekretaris Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA, Dermawan melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Kamis (11/7/2019).
Berdasarkan data Unit Cyber Crime Polri menunjukkan, di Indonesia ada 25.000 konten yang mengandung pornografi yang beredar di internet. Pada 2017, sebanyak 435.944 IP Address mengunggah dan mengunduh konten pornografi anak.
Ia mengatakan, berbagai upaya perlindungan khusus dilakukan pemerintah untuk mengatasi efek negatif pornografi bagi anak. Salah satunya, kata dua, melalui Pelatihan Pembentukan Desa Bebas Pornografi Anak.
"Kemen PPPA telah menyusun buku panduan teknis desa kelurahan bebas pornografi anak agar mempercepat desa bebas pornografi anak terbentuk," ucap dia.
Kemudian, kata Dermawan, Kementrian PPPA juga telah bekerja sama dengan END Child Prostitution, Child Pornography & Trafficking (ECPAT) Indonesia untuk membuat program untuk desa atau kelurahan agar anak bebas dari pornografi.
Ia menambahkan, saat ini baru dua desa yang berada di Kabupaten Bangka Tengah yang berkomitmen membentuk desa bebas pornografi anak.
Dua desa tersebut yaitu Lubuk Pabrik dan Desa Sungai Selan Atas yang nantinya juga akan didampingi oleh Kemen PPPA dan ECPAT Indonesia untuk memenuhi kriteria sebagai desa bebas pornografi anak.
Sedangkan, di Kalimantan Timur, hingga saat ini baru Kampung Maluang di Berau yang telah mencanangkan sebagai desa bebas pornografi anak.
"Kami harapkan, desa di seluruh Indonesia mengadopsi program ini dengan berpedoman pada panduan yang dapat diunduh pada laman website resmi Kemen PPPA," ujar dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali