tirto.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengatakan bahwa surat berisi permohonan fasilitas yang mengatasnamakan Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi diterbitkan atas permintaan Sekretaris Pribadi (Sespri) Menteri PAN-RB Reza Fahlevi.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman di Jakarta, Kamis, (31/3/2016).
Herman menegaskan bahwa pembuatan surat tersebut bukan atas arahan dan tanpa sepengetahuan Yuddy.
Surat tersebut dibuat atas permintaan Sespri Menteri PAN-RB Reza Fahlevi kepada staf Sekretaris Kementerian PAN-RB, katanya, tanpa menjelaskan lebih detail mengenai identitas staf tersebut.
Staf Sekretaris Kementerian PAN-RB tersebutlah yang kemudian mengonsepkan surat tersebut. Tanpa melakukan pengecekan kepada Menteri PAN-RB, Sekretaris Kementerian PAN-RB tersebut menandatangani surat tersebut.
Pada hari lain, setelah surat itu dikirim, Sekretaris Kementerian PAN-RB meminta konfirmasi kepada Yuddy tentang arahan pemberian fasilitas kepada Wahyu Dewanto melalui Sespri Menteri PAN-RB.
Ketika menerima permintaan konfirmasi dari Sekretaris Kementerian PAN-RB tersebut, Yuddy menyatakan bahwa ia tidak membuat arahan seperti itu dan langsung menegur Sekretaris Kementerian PANRB.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, gambar sebuah surat permohonan fasilitas yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang ditandatangani Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji beredar di masyarakat.
Inti surat tertanggal 22 Maret 2016 itu antara lain meminta Sekjen Kemenlu menginformasikan Konsulat Jenderal RI di Australia agar memberikan fasilitas akomodasi dan transportasi bagi kolega Yuddy yang bernama Wahyu Dewanto Suripman beserta keluarganya yang akan berlibur di Australia.
Yuddy mengakui Wahyu Dewanto yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi Hanura merupakan koleganya. Meskipun demikian, Yuddy menegaskan koleganya itu tidak serta merta dapat fasilitas jabatan seperti yang disebutkan. (ANT)