tirto.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) soal penanganan tindak pidana terorisme. Salah satu yang jadi poin utama dalam kerja sama ini ialah pertukaran data dan informasi antara dua lembaga tersebut.
"MoU ini kami lakukan demi menjaga stabilitas keamanan NKRI yang kita cintai. MoU ini menjadi fondasi kerjasama untuk penanganan teorisme di Indonesia secara cepat dan tuntas," kata Menkumham Yasonna Laoly di Kemenkumham, Jakarta Pusat, Kamis (31/05/2018).
Selain itu, kedua lembaga tersebut juga sepakat untuk bekerja sama soal penanganan tahanan dan warga binaan tindak pidana terorisme.
Kemenkumham dan BNPT pun sepakat untuk bekerja sama soal peningkatan kapasitas dan perlindungan terhadap petugas. Terakhir, kedua lembaga tersebut juga akan turut dalam kegiatan lain di bidang penanganan terorisme yang disepakati kedua pihak.
"Maksud dan tujuan nota kesepahaman adalah sebagai dasar dan pijakan untuk menyinergikan penyelenggaraan penanganan terorisme antara BNPT dan Kemenkumham," kata kepala BNPT Suhardi Alius di Kemenkumham.
Adapun Menkumham Yasona Laoly menambahkan, penandatanganan kerja sama kali ini adalah lanjutan dari kerja sama yang telah dilakukan sebelumnya. Hanya saja bedanya, kerja sama sebelumnya lebih menitikberatkan pada upaya deradikalisasi.
Untuk itu, Yasona menyampaikan, lembaga yang dipimpinnya itu lewat Dirjen Pemasyarakatan telah membangun Lembaga Pemasyarakatan khusus teroris di Sentul. Selain itu pihaknya juga telah menyusun dan menerapkan program deradikalisasi di beberapa lapas high risk seperti di lapas Pasir Putih, Nusa Kambangan dan lapas Batu.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yantina Debora