Menuju konten utama

Kemenkum Belum Terbitkan Surat Penetapan JK sebagai Ketum PMI

Hal itu karena Kemenkum belum memiliki sistem fitur pendaftaran perkumpulan pada kegiatan publik.

Kemenkum Belum Terbitkan Surat Penetapan JK sebagai Ketum PMI
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan klarifikasi terkait denda damai untuk pengampunan koruptor di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Menkum menegaskan sistem hukum Indonesia memungkinkan pengampunan bagi pelaku tindak pidana, namun tidak serta merta digunakan untuk membebaskan pelaku, terutama koruptor. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/rwa.

tirto.id - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa kementeriannya belum menerbitkan surat keputusan terkait dengan penetapan Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI).

"Pemerintah sudah mengakui kepemimpinan Pak JK sebagai pengurus sah dari PMI, tapi Kementerian Hukum belum memberikan surat keputusan," kata Supratman kepada wartawan di Gedung Kemenkum, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).

Hal tersebut, kata Supratman, sebab Kemenkum belum memiliki sistem fitur pendaftaran perkumpulan pada kegiatan publik. Dia mengatakan, fitur tersebut masih dikembangkan bersama dengan Direktur Teknik IT.

Karena itu, Direktorat Jenderal AHU lewat Direktur Badan Usaha dan Direktur Perdata itu lagi mengembangkan bersama Direktur Teknik IT," ujarnya.

"Mengembangkan sistem supaya fitur badan perkumpulan terkait dengan layanan publik itu bisa tersedia. Saya yakin mungkin paling lambat awal bulan depan sudah ada," tambahnya.

Supratman juga mengatakan bahwa saat fitur tersebut telah rampung, Kemenkum akan segera menerbitkan surat keputusan penetapan Jusuf Kalla sebagai ketua PMI.

Selain itu, Menkum mengomentari pertemuan antara Jusuf Kalla dan Agung Laksono yang juga mengklaim telah terpilih sebagai Ketua Umum PMI.

"Itu tergantung mereka berdua ya. Kementerian Hukum saat ini kan mereka menyurat bersama, baik kubu Agung Laksono maupun Pak JK. Nah tugas kementerian hukum adalah meneliti menyangkut soal siapa penyelenggaranya, siapa pesertanya, dan bagaimana anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PMI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi