tirto.id -
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membutuhkan masukan publik terkait rencana penerbitan aturan perusahaan layanan berbasis internet global atau over the top (OTT). Salah satu aturan tersebut akan mewajibkan OTT asing untuk berbentuk badan usaha tetap di Indonesia.
“Kita perlu konsultasi publik dulu, sebelum itu menjadi aturan,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, di Jakarta, Kamis (24/3/2016).
Menurut Rudiantara, pihaknya menargetkan perturan menteri yang mengatur OTT tersebut pada Maret 2016 ini. Namun, rencana ini mundur dari yang telah ditentukan. Pasalnya, lanjut dia, setiap kebijakan yang akan dilakukan oleh kementeriannya akan dilakukan konsultasi publik terlebih dahulu sebelum ditandatangani secara resmi.
Rudiantara menambahkan, selama ini belum ada ketentuan yang mengatur soal OTT. Karena itu, pihaknya akan mengeluarkan regulasi soal OTT ini. Menurut dia, salah satu aturan tersebut akan mewajibkan OTT asing untuk berbentuk badan usaha tetap (permanent esthablisment) di Indonesia. Badan usaha tetap tersebut bisa berupa pendirian langsung perusahaan di Indonesia, patungan dengan perusahaan lokal maupun kerja sama dengan operator.
Dengan adanya aturan ini, lanjut dia, nantinya OTT di Indonesia memiliki kejelasan identitas dan kepastian hukum, sehingga dapat memenuhi hak dan kewajibannya. Adanya badan hukum tetap, lanjut Rudiantara, akan membuat pelanggan maupun pekerja dapat berurusan dengan perusahaan, dan ada yang bertanggung jawab.
Selain itu, pemerintah dan masyarakat Indonesia juga tidak dirugikan, karena dengan adanya badan usaha tetap tersebut, maka OTT memiliki kewajiban membayar pajak. Di sisi lain, dengan Badan Usaha Tetap juga akan membuat persaingan yang sejajar dengan OTT di Indonesia.
Perusahaan layanan berbasis internet global (OTT) di antaranya seperti Facebook, Twitter, wa, Line, Netflix maupun Uber. (ANT)