Menuju konten utama

Kemenkominfo Klaim Sudah Blokir Hampir 3 Juta Konten Judi Online

Kemenkominfo juga telah mengajukan ke BI untuk menutup sekitar 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online.

Kemenkominfo Klaim Sudah Blokir Hampir 3 Juta Konten Judi Online
Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah memblokir 1,9 juta konten judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU

tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengeklaim kementeriannya sudah memblokir 2.945.150 konten judi online dalam kurun waktu hampir satu tahun.

"Kami sudah take down 2.945.150 konten judi online dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024," kata Budi Arie Setiadi melalui keterangan resminya, diterima di Jakarta pada Sabtu (16/6/2024) dilansir dari Antara.

Pemberantasan konten judi online tersebut, dilakukan sebagai bentuk komitmen Kemenkominfo dalam mencegah dampak negatif yang ditimbulkan dari situs-situs tersebut di kalangan masyarakat.

Kementerian Kominfo juga dalam waktu yang bersamaan, telah mengajukan untuk menutup sekitar 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia.

"Pengajuan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah berlangsung sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024," ujar dia.

Kemenkominfo juga telah memberikan catatan positifnya sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, pihaknya telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan.

Kemenkominfo juga telah melayangkan surat peringatan keras terhadap pengelola platform digital X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok yang banyak dimanfaatkan untuk menyebarluaskan situs-situs tersebut.

“Pengelola platform digital akan didenda hingga Rp500 juta rupiah per konten, jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online,” tegas dia.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto