tirto.id - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen masih berlaku dengan ketentuan bruto atau omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun. Hal ini merespon adanya rencana tidak memperpanjang fasilitas pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen kepada UMKM tahun depan.
"Bagi Wajib Pajak OP (orang pribadi) UMKM yang menggunakan tarif 0,5 persen sejak 2018, Anda boleh menggunakan tarif ini sampai tahun pajak 2024. Untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya dapat menggunakan norma penghitungan (jika memenuhi syarat dan omset belum melebihi Rp4,8 m) atau menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan jika omzet di atas Rp4,8 m," tulis Yustinus dalam akun X-nya, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Yustinus menyebut untuk para UMKM baru, mereka akan tetap mendapatkan tarif 0,5 persen dari omzet sampai 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Kemudian 4 tahun untuk pajak koperasi, hingga 3 tahun untuk PT.
"Bagi Wajib Pajak UMKM baru, Anda tetap dapat memanfaatkan tarif 0,5 persen dari omzet sampai 7 tahun pajak bagi WP OP UMKM, dan 4 tahun pajak untuk koperasi, CV, dan firma, dan 3 tahun untuk PT," ungkap Yustinus.
Yustinus melanjutkan, bagi wajib pajak orang pribadi yang omzet dalam setahun tidak melebihi Rp500 juta maka UMKM tersebut tidak perlu membayar PPh karena mendapat fasilitas dari pemerintah.
"Bahkan, bagi WP OP UMKM yang omzet setahun tidak melebihi Rp 500 juta, Anda tidak perlu membayar PPh karena mendapat fasilitas dari pemerintah," tegas Yustinus.
"Mari tetap tenang, kita jalankan bisnis dengan semangat. Bravo UMKM Indonesia," lanjut Yustinus.
Sebelumnya, pemerintah tidak akan memperpanjang fasilitas pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen untuk wajib pajak orang pribadi kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tahun depan.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menuturkan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
"Memang betul dalam peraturan pemerintah tersebut jangka waktu untuk habituasi bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah mulai tahun 2018 akan berhenti setelah tahun ke-7 yaitu di tahun 2024," kata Suryo saat konferensi pers secara daring di akun YouTube Kemenkeu, Jakarta, ditulis Senin (27/11/2023).
Suryo menuturkan, para UMKM sudah saatnya naik kelas dan beralih pada model penghitungan pajak secara normal. Tidak hanya itu, pihaknya juga berusaha konsisten menjalankan apa yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah tersebut.
"Jadi, sampai pada masanya mereka harus naik kelas menggunakan model penghitungan pajak secara normal dan itu yang akan kami terus dudukan dan akan kami lakukan," kata Suryo.
Dia melanjutkan, terkait aturan tersebut pihaknya akan melakukan sosialisasi. Langkah tersebut diharapkan bisa menjadi peralihan dari penggunaan tarif ke normal dan akan semakin lancar.
"Sebagai konsekuensinya kami terus edukasi dan beri penjelasan ke wajib pajak dalam hal mereka memang naik posisi ke penghitungan pajak normal sebagaimana diatur dalam undang-undang pajak penghasilan," ungkap Suryo.
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Anggun P Situmorang