Menuju konten utama

Pajak UMKM 2024 Apakah Mengalami Kenaikan? Cek Tarifnya

Mulai 2025, skema perhitungan Pajak UMKM menggunakan Norma Penghitungan atau memakai tarif normal, lalu berapa pajak UMKM tersebut.

Pajak UMKM 2024 Apakah Mengalami Kenaikan? Cek Tarifnya
Ilustrasi pajak UMKM. foto/IStockphoto

tirto.id - Pajak UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) mendapatkan tarif cukup murah sejak diberlakukan pada 2018. Pelaku UMKM dibebankan tarif Pajak Penghasilan (PPh) 15 persen untuk omset tidak lebih dari Rp4,8 miliar. Penerapan tarif ini hanya selama 7 tahun saja dan setelah itu diterapkan tarif normal.

UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan atau badan usaha yang sudah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Kriteria tersebut yakni memiliki kekayaan bersih hingga Rp50 juta dan tidak termasuk bangunan atau pun tempat usaha. Selain itu, hasil penjualan yang berhasil dibukukan UMKM paling banyak Rp300 juta per tahun.

UMKM menjadi salah satu penopang hidup bagi sebagian masyarakat Indonesia. Jenis usaha yang banyak memiliki UMKM di antaranya bidang kuliner, fesyen, dan agribisnis.

Apa itu Pajak UMKM?

UMKM tidak lepas dari kewajiban membayar PPh semenjak keluarnya PP Nomor 23 Tahun 2018. Tarif pajak UMKM diberlakukan sebesar 0,5 persen dari setiap penghasilan. Sebelumnya, besaran pajak UMKM adalah 1 persen dari penghasilan bruto berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013.

Adanya penurunan tarif pajak UMKM kala itu agar selisih tarif dapat membantu para pelaku usaha dalam modal kerja. Pemberlakukan tarif PPh 0,5 persen berlaku sejak 1 Juli 2018.

Dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 disebutkan, pengusaha dengan peredaran bruto tertentu (UMKM) dengan omset tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif 0,5 persen. Peruntukannya yaitu pelaku UMKM orang pribadi dan badan (koperasi, CV, firma, dan PT).

Apakah Pajak UMKM 2024 Naik?

Pajak UMKM akan segera dinaikkan, tapi tidak di 2024. Wajib pajak dari pelaku UMKM masih akan memperoleh pajak penghasilan (PPh) dengan tarif 0,5 persen sepanjang tahun depan. Setelah 2024 berakhir, pemerintah tidak memberlakukan perpanjangan atas tarif tersebut.

Penghitungan tarif pajak UMKM tersebut berdasar pada PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Pemberlakukan tarif PPh untuk UMKM berjalan untuk periode waktu khusus.

"Memang betul dalam peraturan pemerintah tersebut jangka waktu untuk habituasi bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah mulai tahun 2018 akan berhenti setelah tahun ke-7 yaitu di tahun 2024," kata Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo saat konferensi pers secara daring di akun YouTube Kemenkeu, Jakarta, ditulis Senin (27/11/2023).

Selama ini tarif PPh 0,5 persen diberlakukan untuk wajib pajak dengan peredaran bruto (omset) tidak lebih dari Rp4,8 miliar. Mulai 2025 nanti, skema perhitungan menggunakan Norma Penghitungan atau memakai tarif normal, serta menyelenggarakan pembukuan apabila omset di atas Rp4,8 miliar.

Baca juga artikel terkait PAJAK UMKM atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Bisnis
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Nur Hidayah Perwitasari