Menuju konten utama

Tarif Pajak UMKM Bakal Kembali Normal pada 2024

Langkah tersebut diharapkan bisa menjadi peralihan dari penggunaan tarif ke normal dan akan semakin mudah.

Tarif Pajak UMKM Bakal Kembali Normal pada 2024
Seorang pengunjung mendapat penjelasan terkait produk makanan yang dijual di area Bazar Jakarta Entrepreneur Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (15/11/2023). ANTARA FOTO/Mardiansyah Al Afghani/wpa/nym.

tirto.id - Pemerintah tidak akan memperpanjang fasilitas pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen untuk wajib pajak orang pribadi kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tahun depan. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo

menuturkan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

"Memang betul dalam peraturan pemerintah tersebut jangka waktu untuk habituasi bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah mulai tahun 2018 akan berhenti setelah tahun ke-7 yaitu di tahun 2024," kata Suryo saat konferensi pers secara daring di akun YouTube Kemenkeu, Jakarta, ditulis Senin (27/11/2023).

Suryo menuturkan, para UMKM sudah saatnya naik kelas dan beralih pada model penghitungan pajak secara normal.Tidak hanya itu, pihaknya juga berusaha konsisten menjalankan apa yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah tersebut.

"Jadi, sampai pada masanya mereka harus naik kelas menggunakan model penghitungan pajak secara normal dan itu yang akan kami terus dudukan dan akan kami lakukan," kata Suryo.

Dia menuturkan, terkait aturan tersebut pihaknya akan melakukan sosialisasi. Langkah tersebut diharapkan bisa menjadi peralihan dari penggunaan tarif ke normal dan akan semakin lancar.

"Sebagai konsekuensinya kami terus edukasi dan beri penjelasan ke wajib pajak dalam hal mereka memang naik posisi ke penghitungan pajak normal sebagaimana diatur dalam undang-undang pajak penghasilan," ungkap Suryo. in

Baca juga artikel terkait PAJAK UMKM atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin