Menuju konten utama

Kemenkeu Panggil 69 Pegawai yang Hartanya Tak Wajar

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai melakukan pemeriksaan kepada 69 pegawai Kemenkeu yang memiliki harta tidak wajar.

Kemenkeu Panggil 69 Pegawai yang Hartanya Tak Wajar
Kantor Kementerian Keuangan. (FOTO/kemenkeu.go.id)

tirto.id - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai melakukan pemeriksaan kepada 69 pegawai Kemenkeu yang memiliki harta tidak wajar sejak Senin (6/3/2023) kemarin. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengklasifikasi harta mereka.

"Kami targetkan dalam dua minggu ini bisa diselesaikan," kata Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh, kepada Tirto, Selasa (7/3/2023).

Awan sebelumnya melaporkan terdapat sebanyak 69 pegawai di lingkungan Kemenkeu yang memiliki harta tidak wajar. Indikasi tersebut diketahui dari ketidaksesuaian jumlah harta dengan profil risiko pegawai yang bersangkutan.

"Ada 69 (pegawai) yang tidak clear. Itu akan kita panggil, ini bagian dari menelaah risiko, akan kita panggil, klarifikasi, dan periksa. Kalau ada indikasi fraud tingkat risiko tinggi akan kita investigasi," ungkap Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh, dalam konferensi pers, dikutip Kamis (2/3/2023).

Awan merincikan 69 pegawai itu terdiri atas 33 pegawai yang Laporan Harta Kekayaan (LHK) tahun 2019-nya tidak sesuai. Kemudian, ada 36 pegawai yang LHK tahun 2020-nya tidak sesuai.

"Jadi ada total 69 pegawai tidak clear selanjutnya kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara bahkan tak segan akan menjatuhkan sanksi bagi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tidak memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan (LHK). Hal ini menyusul adanya oknum tidak menyampaikan hartanya secara jujur.

"Sanksi bagi pegawai yang tidak melaporkan LHKPN dan LHK telah dilakukan tindakan disiplin sesuai ketentuan," katanya dalam konferensi pers.

Untuk meminimalisir hal tersebut, pihaknya akan mengawasi ketat proses Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Salah satunya melalui kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui kerja sama itu, Suahasil menjelaskan pihaknya mempunyai koneksi data yang dimiliki KPK. Data tersebut nantinya akan digunakan untuk melakukan analisis pada internal Kemenkeu.

"Aspek formal mengecek kepatuhan dan kelengkapan berkas dalam pelaporan, sedangkan aspek material adalah untuk menilai kewajaran kepemilikan harta yang dikaitkan dengan profil pegawai," kata Suahasil.

Lebih lanjut, dia menjelaskan untuk upaya pengawasan integritas dan pencegahan pihaknya tetap membutuhkan masukan dari masyarakat. Kemenkeu membuka saluran pengaduan Whistleblowing System (WISE). Suahasil memastikan pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti, dengan rangkaian mulai dari verifikasi sampai investigasi.

Baca juga artikel terkait LHKPN PEJABAT atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin