tirto.id - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Bambang Wibowo mengatakan, rumah sakit wajib memperpanjang akreditasinya, jika ingin melakukan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Akreditasi untuk memastikan peserta JKN mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan aman sesuai standar pelayanan," ujar dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Saat ini, kata Bambang, dari total 2.430 rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terdapat 720 yang belum terakreditasi per Januari 2019.
Terdapat juga 127 rumah sakit yang tersebar di berbagai wilayah, sedang melakukan proses akreditasi ulang.
Bambang juga mencatat sebanyak 67 rumah sakit sudah selesai akreditasi ulang, 50 unit masih menunggu pelaksanaan survei, dan 10 unit yang berakhir hingga Juni 2019.
Ia mendesak untuk pengelola rumah sakit segera menyelesaikan proses akreditasi, terutama yang akan segera berakhir dalam waktu dekat.
Sebab, lanjut dia, dengan akreditasi, akan menentukan standarisasi mutu dan kualitas pelayanan dari rumah sakit tersebut.
"RS yang lalai melaksanankan akreditasi ulang atau belum akreditasi, tidak akan diperpanjang kerja samanya dengan BPJS Kesehatan," ujar dia.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali