tirto.id - Kepala Pusat Kesehatan Haji Liliek Marhaendro Susilo menyatakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menjamin pemondokan dan makanan jemaah haji memenuhi syarat kesehatan.
Kemenkes mengirimkan tim sanitasi dan pengawasan makanan pada penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M.
“Kami berupaya mendekatkan jemaah haji pada pelayanan yang sifatnya tidak hanya kuratif dan rehabilitatif, namun juga yang sifatnya preventif. Harapannya jemaah haji kita sehat dan dapat beribadah dengan lancar,” kata Liliek dalam keterangannya pada Sabtu (27/5/2023).
Tim sanitasi dan pengawasan makanan bertugas melakukan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) baik di katering maupun pemondokan jemaah haji.
“Inspeksi kesehatan ini merupakan bentuk upaya preventif atau pencegahan penyakit yang disebabkan oleh faktor lingkungan,” sambung Liliek.
IKL berupa pengamatan dan pemeriksaan langsung terhadap media lingkungan meliputi standar suhu, udara, pencahayaan ruangan, kebersihan lingkungan, dan pengolahan limbah.
Pemondokan jemaah haji diperiksa dari segi bangunan dan fasilitas pemondokan, pencahayaan dan ventilasi, penyediaan air bersih, air limbah dan tempat sampah, toilet, serta pengendalian vektor.
“Seluruh hotel kami periksa dengan mengambil beberapa sampel kamar jemaah. Temuan dari inspeksi akan kami laporkan kepada pimpinan penyelenggaraan haji untuk dievaluasi,” ujar Liliek.
Selain tempat tinggal, pengawasan terhadap makanan yang dikonsumsi jemaah haji juga sangat penting.
Jika penyediaan makanan tidak diperhatikan dengan baik, kata Liliek, maka bisa membuat jemaah haji berisiko mengalami gangguan kesehatan.
Pengawasan makanan jemaah haji dilaksanakan untuk memastikan makanan yang didistribusikan laik dikonsumsi jemaah haji.
Sampel makanan yang akan dikonsumsi jemaah haji akan dilakukan beberapa uji. Pertama uji organoleptik yang meliputi pengujian rasa, bau, tekstur, dan warna.
“Dengan uji ini akan dipastikan mutu makanan melalui penerimaan indra atau uji sensori. Dalam pengujian ini dapat mendeteksi risiko kerusakan makanan, sehingga bisa dihindari sebelum dikonsumsi oleh jemaah haji,” jelas Liliek.
Kedua, uji secara kimia untuk mendeteksi adanya kandungan formaldehyde dalam makanan yang dapat membahayakan konsumen. Selanjutnya dilakukan juga pengukuran asam-basa.
“Jika terjadi hal yang tidak diinginkan, tim ini juga membentuk bank sample. Dengan bank sampel, sampel makanan dimungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium ulang,” kata Liliek.
Selain pada sampel makanan, dilakukan inspeksi kesehatan lingkungan pada penyedia katering.
Pengawasan dilakukan sejak penerimaan bahan baku, bahan baku disimpan, pengolahan bahan makanan, penyimpanan makanan, hingga distribusi apakah sudah sesuai dengan standar atau tidak.
“Oleh karenanya kami melakukan pengawasan mulai dari penyiapan makanan hingga distribusi,” tutur Liliek.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri