tirto.id - Pemerintah akan memfasilitasi lahirnya perusahaan transportasi berbasis online milik negara, menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir beberapa pasal Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa aplikasi transportasi pelat merah itu seperti yang ada di Korea Selatan.
"Di Korea Selatan ada satu aplikasi yang dibangun oleh masyarakat dan diakuisisi oleh pemerintah dan sekarang dipakai, eksis. Ini yang ada di Korea Selatan lho, jadi kita akan lihat bagaimana itu bisa dilakukan di Indonesia," ujar Budi di JCC pada Senin (17/9/2018).
Salah satu produk aplikasi transportasi berbasis online adalah GO-JEK. Budi mengatakan mengakuisisi GO-JEK bukan menjadi salah satu opsi. "Kalau GO-JEK pasti tidak diakuisisi, kami lihat ada aplikasi yang lebih merakyat."
Budi mengatakan rencana itu masih sedang dipelajari, sebelum diadopsi di Indonesia. Paling tidak butuh waktu 3 bulan untuk mempelajari ide itu.
Salah satu gambaran ide ini nantinya, pemerintah akan bekerjasama dengan Telkom untuk lahirnya aplikasi buatan dalam negeri yang sederhana dan bisa mengakomodasi kebutuhan pengemudi maupun pengguna.
"Kami belum melakukan studi kok. Ide ini masih prematur, sebatas diskusi saja," ujar Budi.
Budi menjelaskan bahwa ide aplikasi transportasi pelat merah adalah masukan dari berbagai masyarakat. "Ini kan wacana dari masyarakat, kalau dari masyarakat ada wacana kan kami harus merespon. Belum tentu dilakukan, tetapi masyarakat punya pendapat ang bagus," pungkas Budi.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Maya Saputri