tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi sembilan peraturan penerbangan agar lebih sederhana dalam rangka mendukung perkembangan bisnis dan industri penerbangan di Indonesia.
Dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan di Manado, Kamis (24/11/2016), Kepala Biro Hukum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Rudi Richardo mengatakan sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, telah ditindaklanjuti dengan 191 Peraturan Menteri Perhubungan (PM).
"Intinya dengan deregulasi ini kita melakukan penyederhanaan dari hulu ke hilir, targetnya tidak akan ada duplikasi kewenangan, tidak ada duplikasi pembayaran, jadi semuanya jelas," katanya.
Rudi mengatakan Permenhub yang telah disederhanakan di antaranya PM 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PM 160 Tahun 2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga, yaitu umur pesawat udara kargo (freighter) yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di Indonesia, semula maksimum berusia 15 tahun menjadi 25 tahun.
"Sementara itu usia pesawat udara untuk angkutan udara khusus kargo yang beroperasi di Indonesia yang semula berusia maksimum 30 tahun menjadi maksimal 40 tahun," katanya seperti dilansir dari Antara.
Kedua, PM 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas PM Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, yaitu perubahan syarat penambahan kapasitas pada rute penerbangan dari tujuh syarat menjadi tiga syarat.
"Untuk permohonan tertulis persetujuan penambahan kapasitas rute penerbangan untuk penerbangan ada pengurangan satu dokumen," katanya.
Ketiga, Rudi mengatakan terdapat perubahan kewenangan pemberian izin usaha angkutan udara niaga dari Direktur Jenderal menjadi Menteri dalam PM 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PM Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
"Untuk PM 41 Tahun 2015, terdapat penambahan ketentuan mengenai saham perusahaan, yaitu saham mayoritas harus dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau WNI," katanya.
Selanjutnya, Rudi mengatakan dalam PM 68 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat PM 25 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, terdapat perubahan persyaratan dalam mengajukan rute penerbangan, yaitu dari semula dipersyaratkan setelah melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata selama tiga tahun menjadi satu tahun.
"Dan dari yang semula dipersyaratkan telah melayani sebesar 50 persen menjadi 20 persen," katanya.
Dia menambahkan dalam PM 56 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedelapan atas PM Nomor KM 25 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, permohonan izin rute baru dari semula kepada Dirjen Perhubungan Udara menjadi kepada Menteri.
Rudi mengatakan terkait PM 187 Tahun 2015 Tentang Kegiatan Pengusahaan Bandar Udara, mengenai modal disetor sebesar 30 persen dari nilai total aset minimal Rp350 miliar untuk bandara domestik dan Rp1 triliun untuk bandara internasional menjadi 25 persen dari nilai total aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
Selain itu, dia menuturkan peraturan yang diregulasi, di antaranya PM 153 Tahun 2015 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok dan Pos Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara dan PM 12 Tahun 2015 Tentang Perizinan Angkutan Udara Online (Daring).
"Selain itu kita juga melakukan penyederhanaan perizinan sebanyak 98 pelayanan perizinan yang bisa memangkas waktu 50 persen lebih cepat," katanya.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari