tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantu pihak kepolisian dalam mengusut kecelakaan tunggal bus pariwisata Purnama Sari pada Sabtu (18/1) kemarin. Bus malang tersebut terguling saat melaju di turunan Palasari, Jalan Raya Bandung-Subang, Kampung Nagrog, Ciater, Kabupaten Subang dan mengakibatkan delapan orang tewas termasuk sopir bus bernama Dede Purnama.
“Saat ini kami bersama pihak kepolisian juga sedang mengusut kejadian ini,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Minggu (19/1/2020).
Kronologis kejadian yang diterima pihak Kemenhub yakni kecelakaan terjadi sekira pukul 17.23 WIB. Saat itu bus bernomor polisi E 7508 W yang dikemudikan oleh Dede Purnama ini melaju lebih kencang dari sebelumnya.
Para penumpang sempat meminta kepada sopir untuk memperlambat laju kendaraan namun diperkirakan kendaraan hilang kendali sehingga supir membanting kendaraan ke sebelah kanan untuk menghindari kendaraan yang berada di depan.
"Akibatnya bus tersebut terguling ke arah kanan,” jelasnya.
Bus tersebut diketahui berisi 38 orang yang merupakan rombongan Kader Posyandu Kelurahan Bojong Kecamatan Cipayung Kota Depok. Semula bus mengantarkan rombongan ke lokasi wisata Gunung Tangkuban Perahu untuk selanjutnya kembali ke Depok.
Dari data yang diperoleh, selain korban meninggal 8 orang, terdapat korban luka berat sebanyak 10 orang dan luka ringan 20 orang. Temuan sementara dari pihak kepolisian yaitu saat kecelakaan juga ditemukan posisi gigi persneling berada di gigi 4.
Menurut Budi ditemukan sejumlah pelanggaran administrasi, seperti data kendaraan yang tertera dalam STNK ternyata tidak sesuai dengan fisik kendaraan. Berdasarkan data pengujian kendaraan domisili, kendaraan dimodifikasi setelah uji berkala di pengujian Majalengka. Selain itu Kartu Pengawasan sudah habis masa berlaku pada 19 Mei 2017.
Budi juga menyayangkan bahwa bus tersebut melakukan modifikasi sesudah melakukan uji berkala di Majalengka.
“Terakhir bus ini melakukan pengujian pada 8 Oktober 2019, masa berlaku ujinya 6 bulan maka diperkirakan akan habis pada 8 April 2020 ini," kata Budi.
Kasus ini juga sedang dalam proses penanganan oleh Polres Subang, dan Kemenhub akan membantunya. "Kami juga masih menunggu hasil penyelidikan komprehensif yang dilakukan bersama dengan pihak Kepolisian,” pungkasnya.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto