Menuju konten utama

Kemendikdasmen Usul PAUD Jadi Wajib Belajar 13 Tahun

Kemendikdasmen mengusulkan agar PAUD menjadi jenjang pendidikan tersendiri dalam revisi RUU Sisdiknas.

Kemendikdasmen Usul PAUD Jadi Wajib Belajar 13 Tahun
Siswa-siswi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) mendengarkan dongeng di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (20/3). Kegiatan tersebut dalam rangka memperingati Hari Dongeng Sedunia. ANTARA FOTO/Atika Fauziyyah/aww/17.

tirto.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusulkan agar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi jenjang pendidikan tersendiri dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Usulan ini menjadi bagian dari upaya mendorong penerapan wajib belajar 13 tahun.

“Secara khusus rekomendasi kami terkait dengan RUU Sisdiknas tentang PAUD, jadi PAUD perlu menjadi jenjang tersendiri,” kata Direktur Jenderal PAUD Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, dalam rapat bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/5/2025).

Menurut Gogot, rekomendasi ini juga didasarkan pada pentingnya mengoptimalkan peran satuan pendidikan seperti Kelompok Bermain (KB), Satuan PAUD Sejenis (SPS), dan Tempat Penitipan Anak (TPA) yang saat ini terpisah. Nantinya, mereka diusulkan menjadi satu dan terintegrasi.

“Saat satuan KB, SPS dan TPA menjadi satuan PAUD yang juga menyelenggarakan layanan TK (layanan pembelajaran untuk anak usia 5-6; dan 6-7 tahun) sehingga layanan mereka juga terpadu dan anak yang masuk KB tentu mereka akan melanjutkan di TK,” ujar Gogot.

Data Badan Pusat Statistik (BPS), kata Gogot, layanan untuk anak usia 5–6 tahun sudah dirasakan oleh lebih dari 1,5 juta peserta didik di seluruh Indonesia. Jumlah ini diperkirakan akan meningkat jika layanan digabungkan dalam satu sistem terpadu.

Di sisi lain, meski konsep wajib belajar satu tahun pra-sekolah belum diatur dalam UU Sisdiknas 2023, kebijakan tersebut sudah tercantum dalam UU No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rancangan Perpres Peta Jalan Pendidikan Indonesia.

“Di Rancangan Perpres tentang Peta Jalan Pendidikan Indonesia (PP 1 Wajib Belajar 13 tahun), wajib belajar sudah masuk juga sebagai Strategi Kebijakan Pertuasan akses 1 tahun ke layanan PAUD berkualitas). (masuk pula ke) Target SDG, indicator 4.2.1: "tingkat partisipasi dalam pembelajaran terorganisir satu tahun sebelum usia resmi masuk sekolah dan berdasarkan jenis kelamin,” terangnya.

Sebagai informasi, rencana Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2024-2029.

Baca juga artikel terkait PAUD atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama