Menuju konten utama

Kemendikbud: Tunjangan Guru akan Cair Akhir Juni

Kemendikbud berencana mencairkan tunjangan-tunjangan bagi para guru pada akhir Juni 2016. Pencairan ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya pada April 2016 lalu. Namun, masih ada kemungkinan keterlambatan akibat permasalahan administrasi.

Kemendikbud: Tunjangan Guru akan Cair Akhir Juni
(Ilustrasi) Suasana belajar-mengajar. Antara foto/adeng bustomi.

tirto.id - Pencairan berbagai tunjangan yang ditujukan kepada guru akan segera dilaksanakan pada akhir Juni 2016 oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) . Tunjangan-tunjangan yang dicairkan di antaranya tunjangan profesi non-PNS, tunjangan khusus, dan insentif guru non-PNS.

"Pencairan dipercepat karena bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri," ujar Dirjen GTK, Sumarna Surapranata, di Jakarta, Senin, (20/06/2016).

Pencairan tersebut, menurut Sumarna, adalan pencairan triwulan kedua. Pencairan tahap pertama telah dilaksanakan pada April 2016 lalu.

Ia menjabarkan, anggaran tunjangan profesi non PNS sejumlah Rp4,9 triliun akan dicarikan kepada 207.596 guru. Sementara itu, tunjangan khusus sebesar Rp 1,7 triliun diberikan untuk 67.028 guru dan insentif guru non PNS sebesar Rp 419 miliar untuk 116.411 guru.

"Ketiga tunjangan tersebut semuanya akan cair pada akhir Juni ini," janjinya.

Sumarna menjamin, seluruh pencairan ini akan dipantau oleh pemerintah pusat. Hal ini disebabkan oleh masih banyaknya Surat Keputusan (SK) yang ditolak atau pemerintah daerah (Pemda) yang belum bisa mencairkan dananya.

"Ada setidaknya 663 SK yang ditolak atau tidak dapat dicairkan karena tercatat tidak aktif. Artinya, SK guru tersebut statusnya sudah pensiun, meninggal dunia dan mutasi," jelasnya.

Sumarna meminta Pemda melakukan verifikasi ulang sebelum melakukan pencairan.

"Saya berharap pencairan tersebut bisa tepat waktu," harapnya.

Meskipun demikian, Pranata berpendapat, tidak menutup kemungkinan keterlambatan akibat kesalahan teknis seperti perubahan nama.

"Untuk itu, verifikasi ulang penting dilakukan agar pencairan tepat waktu,"pungkasnya. (ANT)

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN

tirto.id - Pendidikan
Sumber: Antara
Penulis: Putu Agung Nara Indra
Editor: Putu Agung Nara Indra