Menuju konten utama

Kemendikbud akan Revisi Aturan Pendirian dan Penutupan Sekolah

Kemendikbud akan merevisi peraturan soal pendirian dan penutupan sekolah dengan memasukkan ketentuan yang lebih tegas. 

Kemendikbud akan Revisi Aturan Pendirian dan Penutupan Sekolah
(Ilustrasi) Guru mengajar siswa SMK Negeri 7 di ruang kelas darurat di emper sekolah di Cipocok, Serang, Banten, Selasa (31/7/2018). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman.

tirto.id - Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikbud, Hamid Muhammad menyatakan regulasi mengenai pendirian dan penutupan sekolah akan direvisi.

Regulasi tersebut adalah Permendikbud Nomor 36 dan 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dnan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Menurut Hamid, revisi itu akan mengubah ketentuan pendirian sekolah sekaligus memasukkan aturan baru mengenai penutupan sekolah yang tidak memenuhi standard.

Peraturan itu perlu direvisi karena selama ini belum semua sekolah memenuhi standard pelayanan minimum.

Hamid mencontohkan, dari 14.219 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia, belum semuanya memiliki standard pelayanan minimum. Dampaknya, kata dia, dapat mempersulit sekolah tersebut untuk berintegrasi dengan dunia industri.

"Setiap SMK yang akan didirikan harus ada kelayakannya. Seperti bidang apa yang mau dibuka, industri yang mendukungnya apa, berapa input siswanya. Jadi harus komprehensif," kata Hamid di kantor Kemendikbud, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).

Dia menyayangkan selama ini pemerintah daerah tak memperhatikan pertumbuhan sekolah-sekolah baru di wilayahnya. Akibatnya, kemunculan sekolah baru tanpa kualitas pelayanan memadai tak terkontrol.

"Selama otonomi daerah itu, persyarataan itu diabaikan. Bahkan ada sekolah yang jalan dulu tanpa izin operasional, setelah mau ujian, akhirnya dititipkan ke sekolah lain," ujar Hamid.

Bahkan, kata Hamid, ada sekolah yang belum memenuhi standard layanan minimum menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Nanti tunggu perubahan Permendikbud tentang penutupan sekolah itu. Sekolah yang tidak memenuhi pelayanan minimal akan kami soft delete, jadi tidak mendapatkan dana BOS," ujar dia.

Hamid mengatakan Kemendikbud menargetkan revisi peraturan itu selesai dan bisa diterapkan pada masa tahun ajaran baru 2019.

Baca juga artikel terkait SEKOLAH atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom