Menuju konten utama

Kemendagri: Presiden Sudah Minta DPR Ajukan RUU Pemindahan Ibu Kota

Kemendagri menyebutkan, Presiden Jokowi sudah mengirimkan surat untuk pembahasan regulasi dalam pemindahan ibu kota baru ke DPR.

Kemendagri: Presiden Sudah Minta DPR Ajukan RUU Pemindahan Ibu Kota
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Pemerintah resmi mengumumkan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanaegara Provinsi Kalimantan Timur, Senin (26/8/2019).

Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginformasikan, Presiden Jokowi sudah meminta DPR mengajukan revisi undang-undang untuk pemindahan ibu kota DKI Jakarta jika diperlukan.

“Bapak Presiden kemarin sudah mengirim surat kepada DPR, tentunya terkait ada beberapa regulasi nanti akan dibahas bersama-sama antara pemerintah dan DPR seandainya ada undang-undang atau aturan-aturan atau mungkin ada revisi yang berkaitan dengan itu,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Tjahjo mengatakan, pemerintah sudah menyampaikan kalau penentuan tanah yang digunakan sebagai ibu kota merupakan tanah milik negara. Kemudian, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor dan masyarakat Kalimantan Timur siap mendukung penentuan ibu kota baru.

Selanjutnya, pembangunan pun sudah mulai berjalan tahun depan. Sebab, kondisi lahan masih berbentuk hutan.

Di sisi lain, dari segi regulasi, Kemendagri tengah mengharmonisasi 9 undang-undang yang dianggap perlu revisi demi pemindahan ibu kota. Sebab, mereka masih menunggu respons legislatif.

“Kan, ada usulan, ada kajian, ada pembahasan, atau rapat-rapat khusus seandainya nantinya rencana pemindahan ibu kota ada terkait beberapa regulasi yang harus disempurnakan,” kata Tjahjo.

Sementara itu, Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, pemerintah tidak akan menghapus dua wilayah yang sudah ada, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanaegara. Pemerintah akan membangun daerah administrasi baru tanpa menghapus daerah yang sudah ada.

“Daerah administrasi baru iya, tapi daerah otonomi tetap,” kata Akmal di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa.

Akmal mengatakan, pemerintah sudah melakukan telaah untuk ibu kota baru di Kaltim.

Namun, mereka belum melakukan pembicaraan dengan para bupati setempat karena pembicaraan baru dilakukan setelah presiden menentukan tempat ibu kota baru.

Kemendagri berencana memanggil atau mendatangi pemerintah Kaltim untuk membahas situasi pemindahan ibu kota.

Ia pun mengatakan, pemerintah belum menentukan daerah administratif baru di ibu kota baru karena masih proses pembahasan.

“Belum (diputuskan daerah administrasinya), sedang kita siapkan. Ini, kan, baru rencana,” kata Akmal.

Di sisi lain, pemerintah juga sedang menyiapkan regulasi untuk pembentukan daerah administrasi baru. Saat ini, aturan tersebut akan mengatur fungsi, batas wilayah, infrastruktur, tata kelola, susunan aparatur, hingga proses legislatif dan pemilu.

Pembahasan pun harus dilakukan karena menyinggung wilayah pemilu. Ia pun mengatakan, pemerintah akan membuatkan aturan khusus untuk mengamankan masalah lahan. Kini, aturan tersebut ditangani pihak ATR.

“Biarkan BPN ATR yang membuat itu karena memang BPN ATR ditugaskan mengamankan lahan. Mengamankan lahan, menyiapkan lokasi itu mereka, tapi kelembagaan kita,” ujar Akmal.

Baca juga artikel terkait PEMINDAHAN IBU KOTA KE KALIMANTAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno