tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa ibu kota negara resmi akan dipindahkan ke Kalimantan Timur. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro menjelaskan pemerintah akan melakukan berbagai upaya untuk menjamin ketersediaan lahan.
Bambang membenarkan kalau ada sejumlah hektare lahan pada lokasi tujuan ibu kota baru yang dikuasai pihak ketiga. Namun, ia memastikan pemerintah dapat mengambil kembali hak pengelolaan yang sempat diberikan sebelumnya.
"Sebagian besar itu lahannya dipegang oleh pemerintah bahwa ada pihak ketiga yang mengerjakan sesuatu di situ, pemerintah ada hak untuk menarik hak itu sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Kami akan meminimalkan ganti rugi," ucap Bambang dalam siaran live di Youtube, Senin (26/8/2019).
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil mengatakan pemerintah akan segera mengamankan tanah yang ada di dua kabupaten yang ada di Kalimantan Timur yaitu sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sofyan menyebutkan proses pembekuan lahan akan segera dilakukan untuk mencegah spekulan tanah menyerobotnya.
"Penetapan lokasi sudah dikeluarkan maka kami akan lakukan proses land freezing agar tidak ada proses spekulasi tanah agar tidak terjadi di tempat yang untuk ibu kota," ucap Sofyan dalam siaran live di Youtube, Senin (26/8/2019).
Kendati demikian, Sofyan memastikan kalau sebagian besar tanah di lokasi tujuan ibu kota baru sudah milik negara. Menurutnya, proses pembebasan lahan dan perumusan tata ruang seharusnya relatif lebih mudah.
"Sebagian besar semua sudah tanah negara. Nanti tata ruang begitu sudah diputuskan tata ruang berbarengan perencanaan lain. Nanti yayasan tanah untuk ibu kota ini relatif lebih mudah dan lebih manageable," ucap Sofyan.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri